PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM – Pasca-Lebaran, aparat gabungan dari Koramil 1014-02/Kumai, Polsek Kumai dan Petugas Pelabuhan masih berjaga di pos penyekatan arus mudik/balik di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Seusai surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, syarat untuk masuk ke wilayah Kalteng wajib menunjukkan bukti negatif RT PCR, Kamis (20/5/2021).
Danramil 1014-02 /Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi mengatakan, bahwa tim penjagaan posko penyekatan di Pelabuhan Panglima Utar tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya orang di Pelabuhan Panglima Utar Kumai.
Sebanyak 20 orang penumpang yang baru datang dari Pelabuhan Tanjung Parak Surabaya menggunakan Kapal KM Darma Kencana diwajibkan membawa dokumen negatif Covid-19 berupa hasil pemeriksaan RT PCR.
Danramil 1014-02/Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi mengatakan, pihaknya bersama Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat lainnya telah melakukan upaya antisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan pada arus balik pasca Lebaran meskipun diketahui bersama sudah ada kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.
“Pelabuhan Panglima Utar Kumai yang merupakan pintu masuk ke Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi salah satu fokus perhatian dalam layanan arus balik usai libur Lebaran, dan kami tegas pada saat pemeriksaan terhadap penumpang kapal yang baru tiba, RT PCR wajib mereka miliki,” kata Danramil Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi.
Lanjutnya, sesuai ketentuan yang ada, kepada calon penumpang yang akan berangkat atau datang di Pelabuhan Panglima Utar Kumai ini untuk melakukan tes secara mandiri lebih awal yaitu ditempat asal, tidak di pelabuhan, untuk menghindari terjadinya penumpukan di pelabuhan.
Secara umum, lanjutnya, pelaksanaan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik di Pelabuhan Panglima Utar Kumai berjalan baik.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang telah mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini, ini semua demi kebaiakan kita bersama,” ungkapnya. c-uli