PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri, Jumat (21/5/2021), mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulpis akan dibayarkan pada awal Juni 2021.
Diketahui, seperti yang disampaikan Kemenpan RB, pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai awal Juni 2021. Gaji ke-13 ditargetkan bisa dibayarkan bersama dengan pemberian gaji pokok.
“Untuk gaji ke-13 dibayar Juni 2021 dan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang sama,” kata Zulkadri.
Zulkadri menyebut, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
“Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. c-mye