PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Sebagai upaya menekan angka sebaran Covid-19 pasca-libur Lebaran dan mencegah terjadinya transmisi virus antardaerah, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pengendara dan penumpang travel yang hendak masuk atau kembali ke Kota Cantik.
Selain itu, Tim Satgas juga melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dengan memeriksa kelengkapan penumpang apakah memakai masker atau tidak, dan apakah diterapkannya jaga jarak bagi penumpang di dalam mobil.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat. Pemeriksaan kali ini digelar di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau dan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kamis (20/5/2021).
“Pada hari ini (Jumat), sejumlah penumpang travel dari arah Banjarmasin kita lakukan rapid test antigen. Dari semua yang diperiksa hasilnya negatif. Artinya pendatang ini aman. Mereka juga telah menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan,” kata Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat (21/5/2021).
Selain itu, jelas Emi, pihaknya juga melaksanakan swab antigen bagi masyarakat Kelurahan Tangkiling yang baru saja pulang mudik dan telah menjalankan isolasi mandiri selama 5×24 jam, secara jemput bola ke rumah masing-masing.
“Alhamdulillah mereka semua yang ada melakukan perjalanan keluar daerah dan kembali, semuanya negatif Covid-19,” bebernya.
Emi menuturkan, meskipun tidak dilakukan pembatasan pada jalur masuk, namun pengetatan protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Salah satunya dari kegiatan yustisi yang rutin dilaksanakan, supaya masyarakat tetap ingat dan selalu disiplin menerapkan prokes.
Ia tidak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah setempat. Apalagi saat ini sudah masuk zona dengan tingkat penyebaran rendah dan beberapa kelurahan sudah berstatus zona hijau dan kuning saja.
“Bagi mereka yang baru kembali dari luar daerah, kami imbau untuk melaksanakan isolasi terlebih dahulu. Ini adalah salah satu poin dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1, pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5×24 jam, di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah ataupun mandiri,” pungkasnya. rgb