PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Hendra, Senin (24/5/2021), mengatakan, sehubungan akan dilantiknya Bupati Pulpis H Edy Pratowo menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2021-2024, maka pada tanggal 28 Mei 2021, DPRD Kabupaten Pulpis akan melaksanakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, tentang pengangkatan Bupati Pulpis.
Dikatakan Hendra, setelah pelantikan Bupati Pulpis H Edy Pratowo pada 25 Mei 2021 menjadi Wagub Kalteng, maka Wakil Bupati (Wabup) Pulpis Pudjirustaty Narang diajukan menjadi Bupati Pulpis.
“Dasar pengajukan Wabup menjadi Bupati itu berdasarkan surat dari Biro Bagian Pemerintahan, dan ini sudah diagendakan 28 Mei 2021, terkait pengumuman pengajuan pengangkatan usulan Wabup menjadi Bupati,” terang Hendra.
Dijelaskan, administrasi nantinya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Pulpis, maka Wabup Pulpis secara otomatis menjabat sebagai Pejabat (Pj) Bupati Pulpis setelah Bupati Pulpis menjadi Wagub Kalteng.
“Untuk usulan pengangkatan Bupati itu, berdasarkan aturan 10 hari setelah Bupati dilantik menjadi Wagub. Maka itu, kita telah mengusulkan pengangkatan Wabup menjadi Bupati pada tanggal 28 Mei 2021,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Hendra, nantinya pengangkatan Wabup menjadi Bupati ini akan dilantik oleh Gubernur Kalteng setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri RI. c-mye