PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Update data Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya per 25 Mei 2021, tercatat ada penambahan 21 kasus konfirmasi positif Covid-19, sehingga terakumulasi sudah 6.258 kasus. Kemudian 5.723 kasus sembuh dan 197 meninggal dunia, serta 338 orang dalam perawatan.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, meskipun selama akhir pekan lalu data menunjukkan adanya tren penurunan kasus aktif, namun hal tersebut bukan berarti ancaman Covid-19 menurun.
Hingga Rabu (26/6/2021), diakui Emi, tim tracing masih menemukan kasus-kasus transmisi lokal. Bahkan, disinyalir akan menimbulkan potensi terciptanya klaster baru. Berdasarkan data yang dihimpun Tim Satgas, tercatat setidaknya sudah ada 7 kasus konfirmasi positif, hasil tracing tim kesehatan merujuk pada transmisi lokal yang terjadi saat pelaksanaan open house Lebaran Idul Fitri 1442 H beberapa waktu lalu.
“Sudah ada 7 orang masyarakat yang terpapar Covid-19 karena mengadakan maupun menghadiri open house saat Lebaran kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).
Selain adanya potensi sebaran saat open house Lebaran, lanjutnya, juga tercatat 3 kasus positif Covid-19 pada sektor usaha kafe yang berada di Jalan Yos Sudarso. Tiga orang penyaji minuman dinyatakan terinfeksi.
Sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan masyarakat umum selaku konsumen, Emi khawatir telah terjadi transmisi lokal. Ketiganya pun telah diberikan penanganan secara lanjut dan saat ini tengah dilakukan tracing atau penelusuran terhadap kontak eratnya, sebagai upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 lebih jauh.
“Ini merupakan kasus pertama yang terjadi pada sektor usaha kafe. Saya sudah arahkan kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk menindaklanjuti temuan kasus Covid-19 tersebut dengan melakukan penutupan sementara kafe tersebut selama 14 hari untuk memastikan tidak terjadi transmisi virus lagi. Kita khawatir akan munculnya klaster kafe,” jelasnya.
Sebagai upaya preventif, tegas Emi, Tim Satgas meminta kepada seluruh pihak terkait agar mengintensifkan kembali penegakan Perwali Nomor 26/2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 serta Perwali Nomor 4/2021 tentang PPKM-Mikro Kota Palangka Raya.
Mulai dari penegakan operasi yustisi guna memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3 M, juga agar para pelaku usaha kafe dan rumah makan bisa melaksanakan anjuran untuk tidak menerima pelanggan makan di tempat setelah pukul 22.00 WIB, dan wajib melakukan take away pesanan.
“Bukan untuk membatasi para pelaku usaha dalam mencari nafkah, namun sebagai upaya bersama memutus mata rantai sebaran Covid-19. Karena pada malam hari dan suhu udara rendah, sangat berpotensi mempercepat sebaran dan keaktifan virus Covid-19,” bebernya. rgb