Izin Truk Tambang dan CPO Diinventarisasi

Kadishub Provinsi Kalteng Yulindra Dedy

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Parahnya kerusakan jalan di sejumlah titik di ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang terindikasi diakibatkan melintasnya truk tambang batu bara maupun Crude Palm Oil (CPO) sawit, mendapat perhatian dari pemerintah.

Terkait itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng menindaklanjuti berbagai upaya dalam penertiban maupun pemeliharaan infrastruktur, khususnya jalan di wilayah terkait. Menurut Plt Kadishub Kalteng Yulindra Dedy, persoalan ini jelas menjadi perhatian dari jajaran Pemprov Kalteng.

“Menyangkut itu, sudah dikeluarkannya SE (Surat Edaran) Gubernur Kalteng kepada seluruh pihak terkait untuk memerhatikan ketentuan-ketentuan tentang penggunaan jalan umum,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Senin (25/5/2021).

Menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya sendiri juga telah melaksanakaan inventarisasi terhadap izin perusahaan terkait, khususnya berkaitan dengan truk angkutan baik batu bara maupun CPO sawit, untuk melihat apakah angkuta-angkutan yang melewati ruas itu telah memiliki izin atau belum.

Ditambahkannya, memang untuk persoalan izin angkutan khusus, menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya Dirjen Perhubungan Darat. Selain itu, dalam upaya mengoptimalkan SE terkait, pihaknya rencana akan melaksanakan sosialisasi aturan tersebut di Kabupaten Gunung Mas, khususnya di Kota Kuala Kurun.

“Rencananya minggu ini kami akan sosialisasi terhadap SE Gubernur Kalteng tentang ketentuan penggunaan jalan umum tersebut di Kuala Kurun,” jelasnya.

Perlu diketahui sejumlah titik di ruas Palangka Raya-Kuala Kurun mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan, sempat terjadi kemacetan yang diakibatkan truk angkutan amblas maupun terguling di badan jalan. Kondisi ini kerap menjadi keluhan sejumlah pengendara yang bepergian baik ke Palangka Raya maupun Kuala Kurun. drn