50 Pelanggar Prokes Diswab

SWAB- Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya saat melakukan swab terhadap pengunjung kafe yang tidak mematuhi prokes, Sabtu (29/5/2021) malam.ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Menyikapi perkembangan kasus Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Kota Palangka Raya, Tim Satgas Covid-19 kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) sesuai Perwali 26/2020 dan Perwali 4/2021.

Sabtu (29/5/2021) malam, sejumlah kafe yang menjadi tempat berkumpul masyarakat saat bermalam Minggu, menjadi sasaran razia prokes oleh Tim Satgas Gabungan Covid-19 yang dipimpin Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo bersama Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Emi Abriyani beserta unsur terkait lainnya. Razia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani  menjelaskan, agenda kegiatan Satgas Gabungan tersebut melaksanakan patroli pengawasan di sejumlah titik jalan utama dan sejumlah kafe di Jalan Seth Adji yang padat pengunjung.

Selain melakukan penindakan kepada para pengguna jalan dan pengunjung kafe yang tak patuh prokes, mereka juga tak luput mengikuti rapid test antigen serta swab PCR guna memastikan tidak membawa virus Covid-19 dalam tubuhnya.

“Kami akan terus intensif memaksimalkan pengawasan dan penindakan prokes. Sasaran kali ini tidak hanya bagi pengguna jalan yang melintas tanpa gunakan masker, tapi juga kafe yang sangat padat pengunjungnya,” jelas Emi.

Dalam kegiatan yang digelar sejak pukul 19.30 WIB tersebut, ungkap Emi, setidaknya ada 87 orang yang terjaring razia karena tidak memakai masker. 37 orang di antaranya mengikuti rapid test antigen, dan 50 orang lainnya mengikuti swab test PCR.

“Hasilnya, 37 sampel rapid test antigen dinyatakan non reaktif. Sedangkan 50 sampel swab test PCR, akan dilakukan running sampel oleh pihak RSUD Kota Palangka Raya, Senin. Hasilnya akan kita sampaikan kepada mereka melalui WA  atau SMS,” bebernya.

Dalam kegiatan tersebut, Emi turut memberikan edukasi dan imbauan kepada pengunjung dan pelaku usaha agar selalu mematuhi prokes, sesuai dengan Perwali 4/2021 bahwa setiap pelaku usaha agar meniadakan layanan makan di tempat mulai pukul 22.00 WIB.

Periksa Penginapan

Sementara itu, Camat Pahandut Berlianto yang turut hadir dalam kegiatan operasi yustisi berharap agar tes acak terhadap para pelanggar prokes yang ada di wilayahnya bisa terus dilakukan. Hal tersebut mengingat sebaran Covid-19 di Kecamatan Pahandut masih terjadi.

“Kami berharap kegiatan itu bisa terus berlanjut sebagai upaya deteksi dini atas kemungkinan adanya kasus di masyarakat. Tapi kami juga melihat ketersediaan alat yang ada di Dinas Kesehatan, karena kami tidak ada. Yang pasti untuk kegiatan patroli rutin setiap malam akan rutin dilaksanakan oleh Kecamatan Pahandut,” sebutnya.

Langkah selanjutnya, ujar Berlianto, pihaknya akan meluaskan pengawasan pada sektor usaha penginapan guna memastikan tamu yang datang dari luar daerah dan menginap dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan menunjukkan surat rapid antigen negatif Covid-19.

“Apabila tidak ada surat bebas Covid-19, maka kami akan pinjam KTP dan bisa diambil di kecamatan dengan membawa hasil tes rapid antigen. Kami akan bekerja sama dengan pihak penginapan yang ada di Kecamatan Pahandut. Semua hanya sedikit usaha untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Palangka Raya, khususnya Kecamatan Pahandut,” pungkasnya. rgb