PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat Bambang Suherman, meminta agar pihak manajen Dharma Lautan Utama (DLU) bertanggung jawab untuk mengkarantinakan penumpang yang satu kapal dengan penumpang positif Covid-19.
“Kenapa harus terjadi kembali, masih ada operator transportasi yang tidak mendukung surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, dengan tetap memberangkatkan penumpang yang positif Covid-19, dimana penumpang tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan PCR dan positif Covid-19, ” kata Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman.
Seharusnya menurut Bambang Suherman, bila penumpang sudah di nyatakan positif Covid-19, maka pihak operator pun menunda keberangkatannya, apapun alasannya, sebab sesuai edaran Gubernur Kalimantan Tengah, syarat untuk masuk ke wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kobar harus ada keterangan negatif hasil pemeriksaan PCR.
“Kami mengharapkan agar manajemen DLU bertanggung jawab, penumpang yang satu ruangan dengan penumpang yang positif Covid-19 harus menjalani karantina, dan semua biaya selama menjalani karantina menjadi tanggung jawab DLU,” tegas Bambang Suherman.
Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada tim Satgas Covid-19, yang telah melakukan langkah tegas dengan memulangkan langsung penumpang yang positif Covid-19 bersama keluarganya ke Pelabuhan asal yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, oleh karena itu pemerintah pun mengeluarkan berbagai keputusan untuk membatasi pergerakan manusia, agar virus Corona tidak menyebar lebih luas lagi, seharusnya semua pihak harus mendukung yang menjadi kebijakan pemerintah baik pusat, provinsi dan Kabupaten, ” ujar Politisi Partai Gerinda.
Bambang juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kobar tegas, agar kejadian ini terulang kembali, yang sebelumnya pernah terjadi penumpang pesawat yang positif Covid-19 tetap bisa masuk wilayah Kobar. c-uli