PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) di kawasan Jalan Seth Adji dan salah satu kafe padat pengunjung di jalan yang sama, Sabtu (29/5/2021) malam lalu.
Selain memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai aturan yang berlaku, Tim Satgas juga melakukan uji swab test PCR dan rapid test antigen bagi mereka yang melanggar prokes. Sebanyak 37 pelanggar prokes harus mengikuti rapid test antigen, dan 50 orang lainnya mengikuti swab test PCR di tempat.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, 37 sampel rapid test antigen yang diambil hasilnya sangat bagus. Seluruhnya dinyatakan non reaktif. Namun, hasil berbeda ditunjukkan swab test PCR. Dari 50 sampel yang diambil dari para pelanggar prokes yang nongkrong di kafe tanpa masker, 4 di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
“Sampel swab test PCR yang di-running oleh tim kesehatan di RSUD Kota Palangka Raya yang keluar pada Senin (31/5/2021) pagi, hasilnya mengejutkan. Empat orang yang melanggar prokes di kafe tersebut dan kita lakukan uji ternyata positif Covid-19. Dua orang berasal dari luar daerah dan 2 lainnya masyarakat Kota Palangka Raya. Semuanya sudah mendapatkan pendampingan dan penanganan dari Tim Satgas,” ujar Emi saat ditemui, Senin malam.
Sebagai bentuk antisipasi, lanjut Emi, Tim Satgas telah melakukan disinfeksi secara menyeluruh pada kafe tersebut. Penutupan selama 3 hari ke depan pun diberlakukan. Selain itu, seluruh pegawai tanpa terkecuali pengelola dan pemilik kafe turut mengikuti uji swab PCR.
“Jika para pengelola, pemilik, pegawai maupun barista di kafe ini dinyatakan negatif Covid-19 usai sterilisasi selama 3 hari, maka mereka boleh buka kembali. Dan, bagi kontak erat keempat orang yang positif tersebut telah dilakukan tracing oleh tim kami,” bebernya.
Meskipun saat ini Kota Palangka Raya secara umum berada dalam zona kuning sebaran Covid-19, Emi berharap agar tak sedikit pun kedisiplinan masyarakat maupun pemilik usaha dalam menaati prokes, berkurang atau menjadi lengah.
Dengan ditemukannya kasus yang terdeteksi baik pada pegawai kafe maupun pengunjung yang datang, maka pihaknya akan memperketat pengawasan pada sektor usaha tersebut. Penegakan prokes 5 M serta pemberlakuan uji Covid-19 secara acak akan terus digiatkan oleh Tim Satgas Kota Cantik.
“Kita tidak boleh lengah dan harus benar-benar maksimal dalam memutus mata rantai sebarannya serta melakukan deteksi dini terhadap kasus Covid-19, seraya memperkuat kedisiplinan prokes,” tegas Emi. rgb