PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Perlawanan mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dagut sudah sampai kepada agenda kesimpulan dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (2/6/2021).
Dagut yang dipecat tidak dengan hormat sebagai PNS menuding pemerintah daerah dan Gubernur Kalteng telah melakukan PMH karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Penggugat (Dagut) telah dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil posita dalam Surat Gugatan Penggugat tanggal 9 September 2020 dengan 4 alat bukti,” ucap Tukas Y Buntang selaku kuasa penggugat.
Menurut Tukas, terdapat alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan dan alat bukti pengakuan. Alat bukti surat terdiri dari 32 bukti surat penggugat guna menerangkan kebenaran dari dalil posita dalam surat gugatan. Alat bukti saksi berupa keterangan Prisinta, Sinkang W Kusuma, serta Ahli Tata Usaha Negara (TUN) M Mahyuni SH.
Prisinta dan Sinkang merupakan PNS yang turut dicopot jabatannya oleh Gubernur Kalteng. Sinkang menerangkan bahwa Dagut yang juga dicopot dari jabatan sebagai Sekretaris Disbudpar Kalteng akhirnya dipecat dari PNS karena menggugat gubernur.
Keterangan Sinkang berbeda dengan keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng Katma F Dirun yang menyatakan alasan gubernur mengeluarkan SK pemecatan karena Dagut terlibat politik praktis.
Alat bukti persangkaan mengacu pada 8 bukti surat penggugat yang berkesesuaian dengan keterangan Prisinta, Sinkang W Kusuma, serta Ahli TUN M Mahyuni. Kesesuaian dan keserasian antara alat bukti surat dan alat bukti saksi tersebut adalah merupakan alat bukti persangkaan bagi hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo guna menyakinkan hakim tentang kebenaran dari seluruh dalil posita beserta seluruh petitum dalam surat gugatan penggugat.
Alat bukti pengakuan berdasarkan dalil posita surat gugatan penggugat adalah alat bukti pengakuan yang sah menurut hukum sebagaimana dalam Pasal 174 dan Pasal 176 HIR dan atau Pasal 311 dan Pasal 313 RBg.
“Dengan demikian sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo untuk menerima seluruh dalill posita gugatan penggugat tanggal 10 November 2020 sebagai alat bukti pengakuan yang sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian dalam membuktikan kebenaran seluruh dalil posita beserta seluruh petitum-petitum dalam surat gugatan penggugat,” tegas Tukas.
Latar belakang gugatan oleh Dagut agar pengadilan menyatakan Pemprov dan Gubernur Kalteng telah melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Alasannya, karena sengaja tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor: 09/G/2017/PTUN. PLK tanggal 8 Agustus 2017 jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 305/B/2017/ PT.TUN.JKT tanggal 3 Januari 2018 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 316 K/TUN/2018 tanggal 17 Juli 2018 jo Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 8 PK/TUN/2019 tanggal 31 Mei 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dagut meminta pengadilan menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.794.500.000 dan immateril sebesar Rp1,1 triliun. dre