PT DLU Terima Konsekuensi, KM Dharma Kencana III Dikarantina

ISOLASI- Dewi Sri Wahyuni penumpang yang positif Covid-19, sebelum diberangkatkan kembali ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dilakukan pemeriksaan rapid test antigen oleh petugas. Dewi bersama anak dan suaminya ditempatkan di ruangan isolasi khusus di atas KM Dharma Kencana III.

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Kumai mengikuti keputusan yang diambil Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Tim Satgas Covid-19 Kotawaringin Barat (Kobar), menyusul lolosnya seorang penumpang KM Dharma Kencana III dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang positif Covid-19.

Firman Dandi, Kepala PT DLU Cabang Kumai, menjelaskan, begitu pihaknya mendapatkan laporan dari KKP adanya satu orang penumpang yang memiliki dokumen PCR dan hasilnya positif, pihak DLU Cabang Kumai mengikuti apa yang menjadi keputusan. Hal itu bagian dari konsekuensi.

“Saya menyampaikan yang menjadi kewenangan saya saja. Kalau masalah bagaimana penumpang itu bisa lolos, itu kewenangan yang di Surabaya. Yang jelas, saya sudah dapat laporan dari manajemen di Surabaya, akan dilakukan pengecekan di internal,” kata Firman kepada Tabengan, Rabu (2/6).

STERILISASI- Petugas melakukan sterilisasi terhadap KM Dharma Kencana III. ISTIMEWA

Menurut Firman, DLU Cabang Kumai langsung berkoordinasi dengan pihak kepelabuhan maupun Satgas Covid-19 Kobar, begitu kapal KM Dharma Kencana III merapat di Pelabuhan Panglima Utar Kumai pada Senin (31/5). Satu orang penumpang yang positif Covid-19 atas nama Dewi Sri Wahyuni, bersama suami dan anaknya, langsung dikembalikan ke Surabaya.

“Kami terima konsekuensinya, karena berdasarkan keputusan Tim Satgas Covid-19 Kobar, penumpang tersebut tidak boleh turun kapal, sehingga 3 orang penumpang itu langsung dikarantina di atas kapal, di ruang isolasi yang telah disiapkan. Selain itu, sebelum kapal berangkat kembali ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 3 orang penumpang itu dilakukan pemeriksaan rapid test antigen dan hasilnya negatif,” ujar Firman.

Dijelaskan juga, sebelum memberangkatkan kembali KM Dharma Kencana III ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, DLU Cabang Kumai meminta surat rekomendasi dari pihak kepolisian yakni Reskrim Polres Kobar, KKP, Satgas Covid-19 Kobar. Dari 3 surat rekomendasi ini, KSOP Kumai baru mengeluarkan surat izin berlayar.

“Seharusnya KM Dharma Kencana III akan berangkat kembali dengan jumlah penumpang yang terdaftar di manives sebanyak 120 orang, berikut kendaraan bermotor dan mobil, semuanya kami batalkan. KM Dharma Kencana III berangkat kembali ke Surabaya hanya membawa 3 orang penumpang tersebut, seperti yang diminta oleh Tim Satgas Covid-19. Kami terima semua konsekuensinya,” ujar Firman.

Dia menambahkan, sesuai saran dari KKP maupun Tim Satgas Covid-19, KM Dharma Kencana III untuk sementara waktu dikarantina selama 14 hari dan semua kru kapal diswab.

“Hari ini (Rabu) KM Dharma Kencana III telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Semua kru kapal pun sudah diswab, berikut dengan 3 orang penumpang itu, termasuk kapal sudah disemprot cairan disinfektan. Kami tinggal menunggu pemeriksaan dari KKP Surabaya,  apakah KM Dharma Kencana III diizinkan langsung beroperasi atau tetap disarankan karantina, itu menjadi kewenangan KKP Surabaya,” ucap Firman.

Firman juga menjelaskan, kejadian ini menjadi evaluasi semua pihak yang ada di pelabuhan, sebab setiap calon penumpang harus melalui pintu boarding yang telah ditentukan. Jika masih ada penumpang positif Covid-19 yang lolos, bukan suatu unsur kesengajaan, melainkan bisa ada unsur kelalaian dari petugas.

“Kami sangat mendukung dan tetap berkomitmen pada semua kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kami pun tidak mau kapal sebagai tempat penularan virus Corona, sehingga kami mengikuti rekomendasi dari Tim Satgas. Kami siap menerima konsekuensinya,” tegas Firman.

Hasil PCR Negatif

Manajemen PT DLU Cabang Tanjung Perak Surabaya telah melakukan pemeriksaan PCR terhadap 3 orang penumpang atas nama Dewi Sri Wahyuni bersama keluarga dan Anak Buah Kapal (ABK) KM Dharma Kencana III. Hasilnya, semua negatif Covid-19.

Donie Surya, Manajer PT DLU Cabang Tanjung Perak Surabaya, menjelaskan, begitu KM Dharma Kencana III tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pihaknya langsung melakukan sterilisasi terhadap armada dengan menyemprotan cairan disinfektan.

“Ibu Dewi Sri Wahyuni bersama keluarganya langsung dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya negatif. Begitu juga dengan semua ABK KM Dharma Kencana III, dan semuanya negatif. Semuanya kami PCR di Rumah Sakit PHC Surabaya, kami tidak mau ambil risiko, karena ABK kami pun harus sehat,” kata Donie Surya, Rabu.

Menurutnya, pihak DLU tidak meloloskan penumpang yang positif Covid-19, karena sesuai prosedur pemberangkatan harus melalui pintu boarding. Namun demikian, atas kejadian tersebut tidak perlu saling menyalahkan, tapi sebagai bahan evaluasi agar hal yang serupa tidak terulang kembali.

“Kita tidak perlu saling menyalahkan. Hanya sebagai gambaran, pada saat KM Dharma Kencana III akan berangkat ke Pelabuhan Panglima Utar Kumai, saat itu memang jalur penumpang sangat padat dan jurusan bukan saja ke Kumai. Kebetulan dermaga kami ada Terminal Roro Jabrut (Surabaya Veem), sementara gerbang boarding ada di Dermaga Jambrut Utara, jaraknya lumayan jauh,” ujar Donie.

Menurut Donie, saat itu terjadi penumpukan di embarkasi, karena tujuan ke Pelabuhan Panglima Utar Kumai harus sesuai waktu yang telah ditentukan, mengingat berkaitan dengan pasang surut di Muara Kumai, sehingga begitu calon penumpang sudah berada di terminal tunggu, tidak diperiksa kembali. Dokumen hasil PCR milik Dewi Sri Wahyuni belum diverifikasi petugas KKP.

“Ini jadi pembelajaran yang sangat berharga, karena selama ini pun kami sangat ketat terhadap calon pelanggan DLU. Kami tidak pernah meloloskan penumpang yang positif Covid-19. Kami sudah ikuti semua yang diminta tim Satgas Covid-19 di Pangkalan Bun,” ujar Donie.

Bahkan, lanjut Donie, pihaknya telah melakukan rapat internal untuk mengetahui petugas DLU yang berjaga waktu itu, serta tetap akan menjatuhkan sanksi meski tidak sepenuhnya kesalahan dari pihak DLU. c-uli