TAMIANG LAYANG/TABENGAN.COM- Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas akhirnya angkat bicara terkait mulai memanasnya sengketa tata batas Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), belakangan ini.
Bupati Ampera Mebas menegaskan, penduduk asli Desa Dambung yang kini masih sengketa batas wilayah itu adalah Suku Dayak Lawangan. Historis tersebut membuktikan, bahwa Suku Dayak Lawangan asli masuk dalam wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Kalteng.
“Ini fakta, bahwa penduduk di Desa Dambung adalah orang Dayak Lawangan, dapat dilihat dari bahasa dan situs-situs budaya di sana, sehingga kami pastikan Lawangan itu hanya ada di Bartim, Kalteng, tidak ada suku daerah lain,” tegas Ampera di Tamiang Layang, Kamis (3/6).
Bupati mengatakan, dengan fakta yang ada ini, pihaknya sangat keberatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 40/2018 tentang tata batas Provinsi Kalteng-Kalsel, sehingga pihaknya akan berjuang sampai titik darah penghabisan mempertahankan keutuhan wilayah Kalteng seperti sedia kala.
“Kami secara tegas menolak Permendagri No 40/2018 tentang tata batas Provinsi Kalteng dan Kalsel. Sebab, dalam dokumen itu terlihat jelas ada pergeseran batas wilayah mencapai ribuan hektare yang mencaplok wilayah Kalteng,” tegasnya.
Dikatakannya, penolakan dan keberatan Pemkab Bartim telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri supaya dapat meninjau kembali Permendagri No 40/2018 tentang tata batas Kalteng-Kalsel tersebut.
Atas saran dari Kemendagri, pihaknya juga telah menyurati Pemkab Tabalong, Provinsi Kalsel, supaya dapat menggelar pertemuan untuk membahas kembali mengenai tata batas kedua wilayah itu.
“Sebelum dibawa ke tingkat provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, ya kita tunggu hasilnya, mudah-mudahan wilayah dan penduduk asli Suku Lawangan tetap berada di Kalteng,” tegasnya.
Bupati juga mengimbau kepada semua pihak, baik LSM, ormas, demang dan masyarakat untuk tetap tenang dan selalu memantau serta mendukung upaya diplomasi damai yang dilakukan oleh Pemkab Bartim dalam menyelesaikan tata batas dengan Kabupaten Tabalong itu. c-yus