PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp195 miliar milik PT Pertamina di wilayah Barito Timur (Bartim) berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN).
Sebelumnya, 4 warga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bartim karena menerbitkan sertifikat yang mereka klaim tumpang tindih dengan PT Pertamina. Majelis Hakim memutuskan BPN telah menerbitkan 4 objek sengketa sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan, semua pihak untuk tidak menguasai aset negara secara melawan hukum karena berimplikasi kepada hukum perdata, tata usaha negara dan tindak pidana korupsi,” tegas Asisten Datun Kejati Kalteng Ronald H Bakara, Jumat (4/6).
Pihak JPN Kejati Kalteng menerima surat penolakan berkas kasasi penggugat pada 2 Juni 2021. Latar belakang perkara bermula ketika Erwin Barus, Sulaeman, Kenji Josh Princen Lee, dan Horman selaku penggugat I sampai penggugat IV mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap tergugat Kantor BPN selaku pejabat TUN akibat keluarnya keputusan , berupa sertifikat atas 4 bidang tanah, termasuk PT Pertamina selaku tergugat intervensi.
BPN dituding melakukan tindakan TUN yang bertentangan dengan perundang-undangan dan melanggar prinsip umum pemerintahan yang baik dengan menerbitkan 4 Sertifikat Hak Pakai untuk PT Pertamina yang tumpang tindih dengan tanah para penggugat kuasai di Desa Telang Baru, Desa Maruwutu dan Desa Jawetan, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
Penggugat meminta PTUN membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama PT Pertamina. Setelah gugatan diajukan ke PTUN Palangka Raya, BPN memberikan kuasa khusus kepada JPN pada Bidang Datun Kejati Kalteng melakukan segala upaya hukum baik alat bukti maupun analisa yuridis.
PTUN Palangka Raya melalui Hakim Ketua Majelis Frans CH Subroto didampingi Hakim Anggota Dita Dwi Arisandi, dan Sekar Annisa menolak gugatan penggugat melalui Putusan Nomor: 32/G/2019/PTUN.PLK tanggal 28 Juli 2020.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, dalil para penggugat perihal permasalahan tumpang tindih antara tanah yang dikuasai oleh para penggugat dengan 4 objek sengketa serta dalil para penggugat mengenai kondisi tanah sudah berfungsi menjadi jalan umum bagi masyarakat lokal dan pelaku usaha, dinyatakan tidak terbukti.
Majelis Hakim berpendapat bahwa BPN selaku tergugat telah menerbitkan 4 objek sengketa a quo telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam upaya hukum tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam Putusan Nomor 279/B/2020/PTUN.JKT Tanggal 26 Januari 2019 menolak gugatan para penggugat atau pembanding dan menguatkan putusan PTUN Palangka Raya.
Upaya hukum terakhir para penggugat tingkat kasasi kandas sebelum disidangkan karena telah lewat waktu 14 hari mengajukan kasasi sebagai syarat formil dapat diperiksa di tingkat kasasi. Peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memungkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali.
Kajati Kalteng Iman Wijaya didampingi Asisten Datun Ronald H Bakara, Koordinator para Kasi dan seluruh JPN bersyukur karena memenangkan kepentingan tergugat dan menyelamatkan aset PT Pertamina di Bartim senilai Rp195 miliar sesuai perhitungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Iman berharap kejaksaan khususnya Bidang Datun Kejati Kalteng akan semakin dipercaya masyarakat dalam membela kepentingan dan aset pemerintah atau BUMN atau BUMD di wilayah hukum Kejati Kalteng.
Ronald menambahkan, pihaknya tidak mengkhawatirkan terhadap kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain atau ada upaya hukum lainnya. “Tentunya kami sudah siapkan langkah hukum untuk itu,” pungkas Ronald. dre