*Nuryakin Plt Sekda Kalteng
BKD: Ada Surat dari Presiden
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Fahrizal Fitri dicopot dari jabatannya. Jabatan karier tertinggi PNS itu kini diduduki oleh H Nuryakin.
Kepada sejumlah wartawan, Jumat (4/6), Fahrizal mengaku menerima surat secara langsung dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terkait pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut sejak 3 Juni 2021. Fahrizal juga menepis isu yang menyebut dirinya mengundurkan diri.
“Saya secara pribadi tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan saya sebelumnya,” ujar Fahrizal yang ditemui di Kantor Setdaprov Kalteng.
Fahrizal mengaku tidak tahu-menahu terkait adanya surat pemberhentian itu. Bahkan sebelumnya, tidak ada informasi atau tanda-tanda yang mengarah pada instruksi tersebut. Surat pemberhentian itu sendiri, secara mendadak diterimanya usai makan siang, tepat pukul 12.30 WIB pada Kamis (3/6).
“Pesan saya kepada pejabat yang baru, bisa membantu tugas gubernur dan wakil gubernur dalam menjalankan pemerintahan ke depan,” ucap Fahrizal.
Tentunya juga mewujudkan visi misi serta koordinasi bersama SOPD yang ada di lingkup Pemprov Kalteng.
Informasinya, Fahrizal akan ditugaskan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng. Begitu dicopot dari jabatannya, tak lama kemudian tersiar pesan WhatsApp (WA) Fahrizal yang ditujukan kepada anggota grup WA TAPD Provinsi Kalteng.
“Sehubungan dengan berakhirnya penugasan saya selaku Sekretaris Daerah Provinsi, saya ucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungannya dalam menjalankan tugas pemerintahan dalam mewujudkan Kalteng Berkah. Saya mohon maaf apabila ada tingkah laku yang tidak berkenan selama bergaul,” tulis Fahrizal seraya minta izin keluar dari grup WA tersebut.
Sementara itu, Nuryakin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng membenarkan bahwa dirinya mendapat tugas baru menggantikan pejabat sebelumnya sebagai Plt Sekda Kalteng.
“Kami akan melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan Sekda maupun program, visi dan misi gubernur,” kata Nuryakin, Jumat.
Untuk itu, ia siap melanjutkan dan melaksanakan tugasnya, baik sebagai Plt Sekda, maupun definitif sebagai Kepala BKAD Kalteng.
“Nanti akan dilaksanakan lelang jabatan. Siapa yang terpilih menjadi Sekda definitif itu keputusan gubernur melalui pansel yang penilaiannya biasanya oleh pihak Kemendagri dan Kepresidenan,” tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng Katma F Dirun mengatakan, terkait jabatan tinggi madya (Sekda), pengangkatan dan pemberhentian sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
Sedangkan gubernur selaku pejabat pembinaan kepegawaian hanya melakukan pembinaan terhadap jabatan tinggi madya dan pratama.
“Surat keputusan presiden, jadi sudah disampaikan kepada beliau surat keputusan presiden,” katanya saat ditanya terkait Sekda Kalteng.
Disampaikannya, sebagai PNS sesuai PP 11 tahun 2017 semua pejabat dalam interval waktu 2 tahun dilakukan evaluasi. Evaluasi dimaksudkan dalam rangka penyesuaian-penyesuaian kompetensi dihubungkan dengan kebutuhan-kebutuhan organisasi.
Dalam penyesuaian-penyesuaian itu, pada akhirnya ada yang tetap, ada yang bergeser dan ada pula yang promosi. Hal yang sama juga berlaku pada jabatan tinggi madya, selain dievaluasi oleh pejabat pembina kepegawaian tingkat provinsi, juga oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
“Bisa jadi suatu saat beliau akan dipromosikan di lingkungan pemerintah pusat,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait pejabat definitif Sekda Kalteng selanjutnya masih akan dikonsultasikan dengan Kemendagri maupun Komisi Aparatur Sipil Negara. drn/ist