PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Setelah melalui proses penyelidikan yang Panjang, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya menghentikan penyelidikan terkait perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dan kejahatan terhadap asal usul seseorang yang dilayangkan H Yayan sebagai pelapor pada 23 Februari 2021.
Kepastian penghentian penyelidikan diterima kuasa hukum Sugeng Aribowo mewakili klien Ahmad Iswani alias H Iwan selepas mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (7/6) pagi.
Sebelumnya, H Yayan, anak tertua melaporkan adiknya Ahmad Iswani kepada Ditreskrimum Polda Kalteng. Permasalahan dipicu tidak masuknya nama H Yayan dalam surat keputusan Pengadilan Agama terkait ahli waris selepas meninggalnya sang ayah.
Keputusan Pengadilan Agama tersebut membuat H Yayan tidak menerima warisan dari sang ayah dan menilai terjadi persengkongkolan dalam keluarga untuk menghilangkan dirinya dari daftar ahli waris kekayaan.
“Alhamdulilah, kita mendapat informasi secara lisan bahwa laporan yang dibuat H Yayan kepada adik kandung yakni H Iwan dinyatakan dihentikan penyelidikannya. Alasannya karena tidak cukup bukti,” ucapnya didampingi tim kuasa hukum dan perwakilan keluarga, H Akli.
Sugeng menyebutkan, dibuatnya surat keterangan ahli waris melalui pengadilan agama itu dianggap menghilangkan asal-usul dari H Yayan. Padahal surat keterangan dibuat hanya untuk mengambil uang.
“Surat keterangan ahli waris itu sudah disepakati seluruh anak dari almarhum, termasuk di dalamnya H Yayan yang turut mengetahui,” jelasnya.
Terkait telah dihentikannya penyelidikan atas kasus tersebut, ia pun mengucapkan terima kasih kepada penyidik Ditreskrimum yang telah bekerja sesuai prosedur dan profesional.
“Kita mencari yang terbaik dan ingin terus menjalin silaturahmi. Harapan kami, keluarga bisa rukun kembali,” harapnya. fwa