Hukrim  

Suami Ngamuk, Isteri Tidak Dibayar Tamu Kencan

ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – SR alias Arul, terdakwa perkara penganiayaan terpaksa menerima vonis  penjara selama 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (7/6). Arul terlibat perkelahian dengan orang yang batal kencan dengan istrinya namun kemudian justru menusuk Joni yang hendak melerai keributan.

“Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan kami,” ucap Jaksa Penuntut Umum Mursidah kepada Wartawan.
Perkara berawal ketika Arul bersama istrinya, AF berada dalam kamar Wisma Suja Jalan Menteng XII, Sabtu (13/4). Tidak berapa lama datang seseorang tamu bernama Sj untuk mencari pelayanan. Tamu tersebut ditemani Ayu sedangkan Arul menunggu di lobi wisma.

Tidak berapa lama Ayu menelpon Arul. “Kesini jagai!“ kata Ayu. Dari telepon tersebut Arul mendengar pertengkaran. Ketika menyusul ke kamar, Ayu sudah tidak berpakaian dan sedang beradu mulut dengan Sj.

Rupanya Sj hendak membatalkan transaksi dan tidak mau membayar. Ayu kemudian mengambil ponsel milik Sanjaya sebagai jaminan dan tidak mau mengembalikan.

Sanjaya kemudian pergi dari wisma dan sekitar 10 menit kemudian datang kembali ditemani seorang laki-laki. Orang tersebut meminta ponsel Sj dikembalikan namun Arul menolak sebelum menerima bayaran.

Lelaki tersebut kemudian menyerang dan mencekik Arul. Untuk membela diri Arul menendang lelaki tersebut. Tapi upaya lelaki tersebut belum berakhir dan kemudian dia menarik Arul keluar kamar. Arul menunduk sambil mengayun-ayunkan pisaunya sehingga mengenai Joni yang saat itu bermaksud datang ingin melerai.

Ketiga orang tersebut lalu pergi dari wisma dan tidak lama datang anggota kepolisian yang langsung membawa Arul ke Polresta Palangka Raya. Saat pemeriksaan Arul mengaku baru tahu bahwa pisaunya telah menggores perut dan lengan Joni.

Akibat perbuatan Arul, Joni mengaku sebagai korban dan mengadukan Arul ke Polisi. Arul terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. dre