PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Hendra, Senin (7/6), mengatakan, berkas usulan Wakil Bupati (Wabup) menjadi Bupati Pulpis sisa masa jabatan 2018-2023 telah dinyatakan lengkap.
Dengan telah lengkapnya berkas dimaksud, kata Hendra, maka dalam minggu ini pihaknya bersama Biro Pemerintahan akan bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) untuk mengantar berkas tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis menyampaikan surat melalui surat Bupati Pulpis Nomor: 100/50/Setda-Pem/V/2021 terkait pengisian jabatan Bupati Pulpis, tertanggal 18 Mei 2021 telah mendapat respons jawaban dari Pemprov Kalteng.
Berdasarkan surat dari Pemprov Kalteng Nomor: 100/85/II.1/PEM-OTDA tentang pengisian jabatan Bupati Pulpis tertanggal 28 Mei 2021, pada poin 5 Wabup Pulpis menjalankan tugas sehari-hari Bupati Pulpis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada poin 6 menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulpis sampai dengan dilantiknya Wabup sebagai Bupati Pulpis sisa masa jabatan 2018-2023. c-mye