PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Persidangan dugaan penggelapan dengan terdakwa Bachtiar Effendi bergulir pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (7/6). Pengacara senior Kota Palangka Raya tersebut dituding menggelapkan cek cash senilai Rp186.483.100,- milik pengusaha Martiasi Gawei.
“Saya sempat trauma bertemu dia (Bachtiar). Jadi lama tidak berani menanyakan cek itu,” kata Martiasi.
Perkara bermula ketika Aulia Suristiwa selaku partner kerja proyek pembangunan mess Persepar hendak menyerahkan cek atas nama PT Heksa Basewut kepada Martiasi. Namun Martiasi yang sedang berada di Kabupaten Gunung Mas tidak dapat dia hubungi. Aulia kemudian hendak menitipkan cek kepada Kiki yang dia rekan kerja Martiasi juga.
“Tapi Pak Kiki menolak dan menyarankan menitipkan cek kepada Pak Bachtiar,” ucap Aulia saat memberikan keterangan.
Setelah Bachtiar menyanggupi, Aulia menyuruh suaminya, yakni Yohanes menitipkan cek di Kantor Formad tersebut tanggal 24 Juli 2018, agar nantinya diberikan kepada Martiasi.
Aulia memberi tahu Martiasi tanggal 25 Juli 2018 bahwa cek dititipkan kepada Bachtiar. Tapi Martiasi tidak berani menanyakan langsung kepada Bachtiar, karena mengaku pernah mengalami kejadian tidak menyenangkan saat menanyakan tentang sertifikat tanah dalam kasus berbeda.
Bachtiar kemudian mencairkan cek tersebut ke kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tanggal 2 Agustus 2018. Uang pencairan tidak diserahkan Bachtiar pada Martiasi.
Pada bulan September 2018, Martiasi menanyakan kepada Aulia kenapa cek belum diserahkan oleh Bachtiar.
Aulia pernah mengirimkan pesan kepada Bachtiar terkait cek tersebut tapi tidak memperoleh tanggapan. Martiasi pernah menanyakan cek tersebut kepada Bachtiar,” katanya nanti akan dikembalikan,” ujar Martiasi.
Sementara itu, dalam tanggapannya, Bachtiar merasa uang tersebut adalah biaya jasa dalam proyek pembangunan rumah sakit. Terkait tidak merespon pertanyaan Aulia tentang cek, Bachtiar mengaku tidak tahu karena pernah kehilangan ponsel.
“Saya yang dapatkan pekerjaan. Dia (Martiasi) yang melaksanakan. Ini bukan persoalan pinjam meminjam, jadi saya keberatan diminta mengembalikan,” kelit Bachtiar.
“Proyek rumah sakit itu setelah penitipan cek itu. Cek itu untuk pekerjaan berbeda. Jadi tidak ada alasan menahan cek atau uang pencairan,” balas Martiasi. dre