NANGA BULIK/TABENGAN.COM – Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group, yakni PT. Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan dan PT. Graha Cakra Mulya (GCM), diduga melakukan pelanggaran berupa perambahan hutan. Bahkan luasan perambahan hutannya disinyalir mencapai ribuan hektare (ha).
Kedua perusahaan USTP itu secara teritorial masuk di dua kabupaten, yakni Lamandau dan Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, di lokasi kedua perusahaan tersebut tampak terdapat lahan berstatus kawasan hutan. Di lokasi PT GCM, terdapat kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang diduga kuat masuk wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, ada pula kawasan hutan produksi tetap (HP) serta hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) yang diduga sudah lama digarap. Sedangkan di lokasi PT SMG, terdapat kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
Dalam peta itupun ada rinciannya, yakni di lokasi PT GCM terdapat HPT seluas 139, 38 hektare, HP seluas 12, 53 hektare dan HPK seluas 640, 11 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT GCM USTP Group seluas 792,02 hektare. Sedangkan di lokasi PT SMG terdapat HP seluas 10, 71 hektare dan HPK 763, 67 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT SMG USTP Group seluas 774,38 hektare.
Artinya, jumlah keseluruhan kawasan hutan yang diduga dirambah kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group itu seluas 1.566,4 hektare.
Selain diduga merambah hutan, kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group ini pun belum merealisasikan aturan 20 persen plasma dari luas hak guna usaha (HGU). Jika dihitung berdasarkan data peta tersebut, minimal luasan plasma yang harus disediakan oleh USTP Group ini 6.449,6 hektare dalam HGU.
Menyikapi dugaan perambahan hutan oleh USTP Group itu, Pemkab Lamandau akhirnya turun tangan dengan membentuk tim investigasi untuk menelisik dugaan perambahan hutan tersebut.
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana mengatakan, perambahan hutan bakal membuat citra buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Lamandau. USTP Group sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, haruslah bersih dari tindakan yang menyalahi aturan.
“Tim Investigasi sudah dibentuk, nanti dicek,” ucap Bupati Hendra.
Hingga berita ini ditulis belum ada pihak perusahaan yang bersedia memberi keterangan resmi.
Adapun Manager CDO PT. SMG Rahmat Hidayat hanya menyebut persoalan yang ditanyakan merupakan kewenangan kantor pusat.
“Itu mah ke kantor pusat pak, di Kuningan (Jakarta). Kalau mau pas datang aja ke kantornya pak,” katanya via pesan whatsapp beberapa waktu lalu. c-kar