Hukrim  

Hendak Urus KK, Jamani Terkejut Dinyatakan Sudah Meninggal Dunia

Endas Trisnawati selaku Kuasa Hukum bagi Jamani

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Hendak mengurus Kartu Keluarga (KK), Jamani (68) justru merasa terkejut karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan telah menerbitkan Akta Kematian atas namanya. “Kami berharap agar kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan para Penyidik dapat mengungkap siapa saja oknum yang ikut andil dalam terbitnya Akta Kematian tersebut,” kata Arimadia dan Endas Trisnawati selaku Kuasa Hukum bagi Jamani, Sabtu (12/6).

Perkara berawal ketika Yandi mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) atas nama ayahnya, yakni Jamani. Ternyata KK tidak dapat diurus karena Jamani dinyatakan telah meninggal dunia yang dibuktikan dengan terbitnya Akta Kematian atas nama Jamani oleh Disdukcapil Seruyan. Petugas Disdukcapil menyatakan Akta Kematian terbit karena ada permohonan dari Hendro yang  membawa Surat Keterangan Kematian dari Kades Cempaka Baru.

Merasa dirugikan, akhirnya Yandi atas permintaan Jamani, meminta bantuan Kantor Hukum Arimadia dan Rekan untuk melaporkan pihak yang telah menerbitkan Akta Kematian tersebut ke Polres Seruyan. Tim Kuasa Hukum melakukan penelusuran kepada Staf yang bertugas di Loket Bagian Akta Kematian. Petugas loket membenarkan Akta Kematian atas nama Jamani sudah diterbitkan.

Endas Trisniwati meminta legalisir atas fotokopi Akta Kematian atas nama Jumani yang kemudian dilegalisir oleh Petugas yang bertugas saat itu, kemudian legalisir Akta dan beberapa dokumen pendukung lainnya dibawa untuk dilampirkan dalam laporan awal ke Polres Seruyan. Jumani yang ditemani oleh anaknya, Yandi, mendatangi Polres untuk mengajukan laporan dan keberatan atas diterbitkannya Akta Kematian atas nama Jumani oleh Disdukcapil Seruyan, Jumat (11/6).

“Kami meminta pelaku dibalik terbitnya akta kematian tersebut diseret ke Meja hijau dan diadili atas perbuatannya sesuai peraturan perundagan yang berlaku, guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang serampangan dalam menerbitkan akta dan contoh bagi masyarakat bahwa keadilan itu sungguh ada di NKRI, mengingat klien kami sudah dirampas haknya sebagai warganegara Indonesia,” ucap Endas. Tim Kuasa Hukum menyatakan siap mendampingi dan memantau setiap detail perkembangan proses hukumnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan peradilan dan putusannya. dre