SAMPIT/TABENGAN.COM – Peredaran gelap narkoba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali terungkap. Kali ini, seorang wanita bernama Rokiyah alias Kiyah (42), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kiyah ditangkap di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotim, Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB lalu.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan berawal berkat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Saat di lokasi, pihaknya menemukan seorang wanita yang gerak geriknya terlihat mencurigakan. Tanpa pikir panjang, wanita tersebut langsung dibekuk.
”Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 27 paket sabu siap edar dengan berat total 8,32 gram yang disimpan di dalam rumah pelaku,” ucap Syaifullah, Senin (14//2021).
Selain sabu, lanjutnya, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, telepon genggam, dompet hingga uang hasil penjualan sabu sebesar Rp800 ribu. Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim. Akibat perbuatannya, Rokiyah dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. c-prs