HINTING, Dagut: Pisahkan Antara Adat dan Keagamaan

Tokoh Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Dagut H Djunas

*Mengacu pada 96 Pasal Adat Hasil Perjanjian Damai Tumbag Anoi, Hinting Pali untuk Keagamaan, Hinting Adat untuk Sengketa

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tokoh Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Dagut H Djunas, Senin (14/6) memberikan tanggapannya terkait dengan masalah hinting pali yang ramai diributkan. Memang benar hinting pali lekat dengan umat ritual keagamaan Kaharingan. Sebab, hinting pali dilaksanakan oleh umat Kaharingan untuk ritual keagamaan.

Misalnya kata Dagut, ada kejadian berdarah, baik itu pembunuhan, meninggal karena tertimpa kayu, atau yang lainnya. Areal tersebut di hinting pali, selama beberapa hari sampai selesai dibersihkan, barulah hinting pali dibuka. Hal lain pula untuk upacara keagamaan, ketika hinting pali dipasang artinya wilayah tersebut dilarang untuk dilintasi atau dilalui.

Ada pula, lanjut Dagut, hinting pali yang dilakukan oleh umat Kaharingan terhadap perusahaan, apabila aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan merusak barang milik umat Kaharingan. Contohnya sandung, sepundu, ataupun ada hutan yang dikeramatkan oleh umat Kaharingan. Hinting pali tidak membebankan denda berupa barang-barang berharga, namun digantikan dengan upacara yang biayanya dibebankan kepada perusahaan. Misalnya memotong 1 ekor sapi atau babi.

“Penyelesaian sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan, ataupun sesama masyarakat itu disebut hinting adat. Mengapa dinamakan hinting adat, karena mengacu pada 96 pasal adat hasil perjanjian damai Tumbag Anoi. Artinya, bukan hinting pali yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa melainkan hinting adat,” kata Dagut, saat diminta penjelasan terkait masalah hinting, Senin (14/6) di Palangka Raya.

Dagut melanjutkan, tidak saja mengacu pada 96 pasal adat hasil perjanjian damai Tumbang Anoi, Peraturan Daerah (Perda) Kalteng juga mengatur kelembagaan adat. Ini jelas, bukan hinting pali yang digunakan melainkan hinting adat. Hinting adat tidak perlu dilakukan oleh basir atau pisur, cukup dilakukan oleh damang atau mantir saja, karena bukan merupakan ritual keagamaan.

Apabila memang ingin menggunakan basir atau pisur, jelas Dagut, itu pilihan dan tidak ada larangan. Hanya saja, kembali kepokok penjelasan tadi, apabila hinting dilakukan oleh basir atau pisur, umumnya untuk kegiatan keagamaan. Dahulu, kerangka masalah hukum adat yang tertuang dalam Perda Kalteng disusun bersama dengan almarhum Suwido Limin. Dimana, terjadi pemisahan antara hinting pali dengan hinting adat.

Hinting pali digunakan untuk ritual keagamaan, ungkap Dagut, sementara hinting adat digunakan untuk penyelesaian sengketa. Alasannya, sanksi atau denda yang dibebankan itu berupa denda adat. Ini dapat menjadi pemahaman bersama kedepannya.ded