KUALA KURUN/TABENGAN.COM – Jajaran Polres Gumas benar-benar serius, dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah itu. Buktinya dalam satu semester saja, pihaknya telah berhasil mengumpulkan Barang Bukti (BB) sebesar 1 Ons lebih, yang mana sudah dilakukan pemusnahan sebelumnya.
Menurut Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo, sudah ada 14 LP selama satu semester sejak Januari hingga Juni 2021.”Satu semester ini BB nya 1 ons lebih, dengan 14 LP yang kita tangani,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (15/6).
Dari semuanya, ucapnya, ada 17 tersangka dengan rincian empat perempuan dan 13 laki-laki. Untuk kasus dengan tangkapan terbesar yaitu tersangka atas nama Yupri di Tewah. Sementara untuk yang sudah putusan, ucapnya, ada dua LP yaitu atas nama Nyai dengan vonis 8 tahun dan Riki dengan vonis lima tahun dua bulan.
“Untuk saat ini lima LP tengah proses sidang, sementara sisanya lagi proses sidik,” ujarnya. Sementara itu sebelumnya, Sementara itu Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menuturkan, jajarannya komitmen dalam pemberantasan baik penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba di kabupaten tersebut. Intinya, ujar dia, komitmen pihaknya tidak akan berubah yang mana tidak pandang bulu. Pihaknya tegas tidak akan ada kata ampun bagi para pengedar narkoba.
Selain itu, para personil Polres Gumas yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, juga tetap ditindak tegas, baik dalam bentuk sanksi disiplin hingga pemecatan. Bahkan Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar juga mengapresiasi, apa yang dilaksanakan Polres Gumas dalam pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah itu.
“Kita bisa lihat kinerja Polres Gumas dalam pemberantasan Narkoba sudah sangat baik. Maka hal ini mesti digencarkan, diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Beberapa contoh pemberantasan itu, seperti keberhasilan Polres Gumas dalam meringkus pada pengedar, yang beroperasi di kabupaten tersebut..
Positifnya, ucap dia, baru-baru ini jajaran tersebut berhasil mengungkap serta meringkus pengedar di pedesaan, yang mana Barang Buktinya (barbuk) berupa narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 7,4 gram sudah dimusnahkan.
“Kami mengimbau agar masyarakat khususnya para pemuda, untuk jangan terlibat dengan penyalahgunaan serta peredaran narkoba. Karena diketahui, narkoba hanya membawa kehancuran, bagi siapapun yang terlibat didalamnya,” ujarnya mengakhiri.drn