PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Muhammad Guntur menjadi terdakwa perkara narkotika pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/6/2021). Polisi menangkap Guntur usai mengantarkan narkotika jenis sabu ke loket penjualan sabu di komplek Ponton Kota Palangka Raya.
Perkara berawal pada 9 Januari 2021 ketika Guntur menelpon Budi dan memesan tiga kantong sabu dengan berat masing-masing 5 gram seharga Rp6 juta per kantong atau total Rp18 juta. Setelah mengambil sabu di rumah Budi, Guntur menyerahkan satu paket kepada Andi untuk dijual pada loket penjualan shabu di tepi sungai komplek Ponton. Saat sore hari mendadak sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menyergap Guntur di rumahnya Jalan Rindang Banua.
Saat menggeledah, petugas kepolisian menemukan dua paket sabu, satu ponsel, uang Rp1,1 juta, dan 400 buah pipet kaca. Aparat kemudian menggelandang Guntur ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengujian oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan membuktikan bahwa kristal yang didapat saat penggeledahan merupakan narkotika golongan I. Dari hasil penimbangan didapat shabu seberat 9,52 gram. dre