Ulasan  

SENGKETA TANAH-Kemendagri Ingatkan Peran Pemda dan BPN

BERSAMA- Kepala Disperkimtan Kalteng Leonard S Ampung foto bersama dengan narasumber dan perwakilan peserta kegiatan rapat koordinasi mengenai penyelesaian sengketa tanah garapan, di Hotel Luwansa, Rabu (16/6/2021). TABENGAN/LIU

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kasus sengketa tanah masih sering terjadi, baik antarmasyarakat maupun masyarakat dengan perusahaan. Akibatnya, investasi dan pembangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi terhambat. Pemerintah daerah melalui instansi terkait harus memiliki sumber daya manusia yang memahami aturan dan menjadi mediator sengketa.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Leonard S Ampung menyampaikan, untuk penguatan pemahaman aturan mengenai sengketa tanah garapan, sesuai dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 ada 9 kewenangan, salah satunya sengketa tanah garapan.

“Untuk itu, kami gelar rapat koordinasi mengenai penyelesaian sengketa tanah garapan menghadirkan perwakilan Kemendagri dan Kanwil BPN. Membahas ataupun menelaah lebih lanjut dengan narasumber terkait sengketa tanah garapan ini, penguatan bagi insan terkait supaya memahami aturan dan di kemudian hari menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah,” kata Leonard, Rabu (16/6/2021).

Menurut Leonard, kabupaten/kota di Kalteng sudah mulai marak sengketa tanah. Misalnya di Palangka Raya sangat luar biasa, bahkan ada yang sertifikatnya ganda. Hal ini masalah serius dan menghambat investasi, salah satunya di bidang perumahan.

Leonard mencontohkan kasus, ketika sudah dibangun beberapa rumah, kemudian terjadi sengketa sehingga pembangunan terhenti. Hal ini merugikan masyarakat maupun pihak developer, tentu menjadi penghambat pembangunan di Kalteng.

“Insan terkait pertanahan di Kalteng ini harus siap, baik sosial, budaya dan juga mengarah pada mafia tanah. Harus disiapkan semua sumber daya manusia untuk menguasai aturan, kemudian bagaimana bernegosiasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah I Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Triono Hadi Priyanto mengakui, sengketa tanah masih banyak ditemukan.

Kemendagri mengharapkan peran serta Pemda, baik Disperkimtan yang berkaitan pertanahan berkoordinasi dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) terkait data.

“Karena ketika misalnya ada masalah mengenai pembangunan rumah, ternyata ada dokumennya bermasalah, seperti sertifikat ganda. Itulah terjadi sengketa lahan dan konflik. Memang itu dibutuhkan peran serta Pemda menginventarisasi dengan Kanwil BPN yang ada di Kalteng maupun Kantah di kabupaten/kota,” kata Hadi.

Dia mengingatkan, ketika ada konflik mengenai tanah, peran Pemda dan BPN menginventarisasi dan memediasi. Ketika salah satu pihak sengketa tidak ada dokumen pendukung sebagai hak atas tanah, maka direlokasi dengan menggunakan dana kerohiman. Tapi, kalau mempunyai hak atas tanah, maka ganti untung dengan hitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui penilaian maupun penafsiran untuk pembebasan lahan.

Peran Pemda memediasi, namun kalau tidak ada titik temu, maka bisa diperkarakan di pengadilan dan dari Pemda bisa menjadi saksi ahlinya baik dari Kantor Kanwil BPN, Kantah di kabupaten/kota  maupun dari Pemda yang membidangi mengenai pertanahan. yml