PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Ketua Umum Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suel menegaskan, memasang hinting pali untuk menyelesaikan sengketa, itu boleh dilakukan. Misalnya, pemasangan hinting pali di lokasi perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat. Catatannya, pemasangan dilakukan karena perusahaan memang memiliki masalah dengan masyarakat.
Pemasangan hinting pali, kata Suel, memang bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, berbeda makna apabila hanya dilakukan oleh orang biasa. Orang biasa yang memasang hinting pali, meskipun dilarang tidak memiliki makna atau hanya sekadar portal biasa. Berbeda apabila pemasangan dilakukan oleh umat Kaharingan yang memahami cara berkomunikasi dengan leluhur.
“Pemasangan hinting pali yang dilakukan oleh umat Kaharingan, memiliki makna siapa saja yang melanggar bisa mendapatkan hukuman yang berujung pada kematian. Hinting pali yang dipasang basir atau pisur berupa pemanggilan leluhur untuk membantu menjaga lokasi yang sedang bersengketa. Apabila ada yang melanggar, maka dihukum oleh leluhur yang bisa berujung pada kematian,” kata Suel di Palangka Raya, Kamis (17/6/2021).
Suel melanjutkan, pemasangan hinting pali yang harus memanggil leluhur inilah, maka hanya umat Kaharingan yang tergabung dalam MAKI saja yang boleh melakukannya. Tujuan pemasangan hinting pali sebagai larangan bagi siapa saja untuk melintas, ataupun beraktivitas sampai sengketa selesai. Sengketa selesai pun, hinting pali tetap dilepaskan dengan menggunakan ritual, sebagai penyampaian kepada leluhur bahwa permasalahan sudah selesai.
Suel menolak adanya sebutan hinting adat. Sebab, hinting adat tidak memiliki dampak apapun apabila dilaksanakan atau dilepaskan. Berbeda dengan hinting pali, di mana makna kata pali adalah dilarang, sehingga ada ketegasan bahwa areal atau lokasi tersebut terdapat larangan. Sementara hinting adat tidak terdapat makna itu. Tidak itu saja, hinting pali ketika dilepaskan secara sembarangan bisa berakibat buruk.
Suel menguraikan, zaman dahulu era nenek moyang, tidak ada yang namanya agama. Kaharingan menjadi salah satu kepercayaan khususnya suku dayak di Kalteng. Hinting pali merupakan salah satu yang terdapat dalam ajaran Kaharingan untuk melakukan berbagai hal. Di antaranya untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan, termasuk melaksanakan ritual keagamaan.
Suel mengungkapkan, MAKI didirikan untuk menaungi dan mengayomi saudara-saudara yang memiliki keyakinan Kaharingan. MAKI sudah dinyatakan sah berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. ded