PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Sebanyak 45 preman dan 52 pelaku praktek pungutan liar (pungli) diamankan Polda Kalteng melalui polres jajaran dalam kurun waktu 12-17 Juni 2021. Operasi pemberantasan premanisme, sebagai tindak lanjut perintah kapolri beberapa waktu lalu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan para terduga pelaku premanisme
dan pungli yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk diajukan ke penuntutan hingga pengadilan.
“Jika tidak terbukti maka akan kita lakukan pembinaan dan pemantauan,” katanya, Jumat (18/6/2021).
Eko mengungkapkan, tindakan premanisme yang bisa saja terjadi di tengah masyarakat bisa bersifat pemalakan, mengganggu ketertiban umum
dengan meminta sejumlah uang kepada pelaku ekonomi. Tentunya kegiatan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kalau pungli lebih bersifat ke sentra ekonomi, berupa setoran kepada pengemudi angkutan umum maupun kepada toko-toko atau warung milik
masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, aksi premanisme di Kalimantan Tengah tentunya lebih kecil dari pada di kota besar lainnya di pulau Jawa. Saat ini belum
ada aksi menonjol terkait aksi premanisme.
“Kondisi situasi Kalimantan Tengah pada umumnya masih kondusif. Tidak ada gejolak maupun kejadian besar yang dapat mengganggu stabilitas
keamanan. Kondisi inilah yang hendak terus dijaga Polda Kalteng melalui tim anti street crime dalam memberantas premanisme agar aktivitas masyarakat berlangsung lancar,” tuturnya. fwa