PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Setelah Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H Edy Pratowo menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2021-2024, maka secara otomatis Wakil Bupati (Wabup) Pulpis Pudjirustaty Narang akan menggantikan posisi H Edy Pratowo sebagai Bupati Pulpis untuk sisa masa jabatan periode 2018-2023 mendatang.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Wabup Pulpis menjadi perbincangan dari berbagai kalangan. Bahkan, ada yang berkesimpulan bahwa kekosongan jabatan Wabup sudah ada yang mengisi kursi tersebut, dan tinggal menunggu waktunya saja.
Lantas, siapa yang layak mendampingi Pudjirustaty Narang? Dari Partai Golongan Karya (Golkar) muncul 2 putra terbaik yang disebut-sebut bakal bersaing memperebutkan kursi Wabup Pulpis. H Ahmad Rifai yang sekarang menjabat Ketua DPRD Pulpis dan H Abdurahman Amur, mantan Ketua DPRD Pulpis 2 periode.
Nama kedua senator ini tentunya tidak asing bagi masyarakat di Bumi Handep Hapakat. Kedua nama tersebut sudah melekat bagi rakyatnya. Kedua orang ini dinilai sangat layak mendampingi Pudjirustaty Narang, sebab selain sangat dikenal merakyat, juga merupakan generasi penerus yang sangat milenial. Dikenal dekat dengan kaum muda-mudi di Kabupaten Pulpis.
Dikonfirmasi Tabengan, Selasa (22/6), Sekretaris DPRD Pulpis Hendra mengatakan, pengangkatan Wabup Pulpis akan segera dilaksanakan setelah pengangkatan Wabup Pulpis Pudjirustaty Narang menjadi Bupati Pulpis.
Menurutnya, berkas Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Bupati sudah di tangan Dirjen Otda, setelah itu dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri, Biro Umum dan terakhir kembali lagi ke Otda. Selanjutnya diserahkan ke aplikasi Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri.
Untuk pengisian Wabup, kata Hendra, minimal masa kerjanya 18 bulan dan tidak boleh kurang dari 18 bulan.
“Kalau kita lihat, pasangan Edy-Taty itu pada tahun 2023 bulan September. Berarti 18 bulan dari September 2023 itu hitung mundur, 18 bulan itu baru pengisian Wakil. Kurang dari itu tidak boleh, dan tidak ada Wakil,” bebernya.
Hendra mengatakan, mekanisme pengajuan pengangkatan Wabup Pulpis, kembali kepada partai pengusung. Pastinya ada 6 partai pengusung, Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PKPI dan PAN yang nanti akan mengusulkan 2 nama diajukan kepada Bupati.
“Setelah partai pengusung itu mengajukan ke Bupati, maka selanjutnya Bupati yang meneruskan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan. Dan kalau di DPRD nanti itu ada panitia khusus pemilihan,” jelasnya.
Untuk pemilihan nantinya, semua Anggota DPRD Pulpis berhak memilih 2 orang calon Wabup yang diusung oleh partai pengusung. Kegiatan tersebut setelah pengangkatan Wabup Pulpis menjadi Bupati definitif.c-mye