Ampera: Kami Berjuang Maksimal Pertahankan Wilayah Desa Dambung

Bupati Bartim Ampera AY Mebas

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.COM– Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Bartim itu masih sah dan tidak akan dicabut.

“Wilayah Dambung sebelumnya adalah dusun kemudian ditingkatkan menjadi desa,  yang terbentuk berdasarkan Perda No.14/2007. Itu masih sah sehingga tidak perlu dicabut. Apalagi kini kami terus berjuang secara maksimal untuk mempertahankan wilayah itu supaya tetap berada di Kabupaten Bartim, Kalimantan Tengah,” tegas Ampera, Selasa (22/6/2021).

Ampera mengatakan, terkait telah terbitnya Permendagri No.40/2018, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mencari solusi dan titik temu terkait hilangnya 373 kilometer persegi wilayah Bartim, Kalteng yang masuk ke Tabalong, Kalsel.

Ditambahkan dia, pada pertemuan itu delegasi Kabupaten Bartim dipimpin oleh Sekda Panahan Moeter. Ini merupakan tindak lanjut koordinasi tata batas sesuai arahan Kemendagri atas terbitnya Permendagri No.40/2018 yang dinilai merugikan Kabupaten Bartim.

Ditegaskan, dalam pertemuan itu Pemkab Bartim akan tetap berkomitmen mempertahankan Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah.

“Artinya kita tidak akan mencabut Perda pembentukan Desa Dambung, dan akan tetap berjuang untuk wilayah tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Ampera, Pemkab Bartim telah secara maksimal dan terus memerhatikan Desa Dambung. Pembangunan yang berproses tahun ini di antaranya infrastruktur jalan mencakup Sumber Garunggung-Simpang Yayang-Dambung yang mencapai puluhan kilometer.

“Terkait Alokasi Dana Desa (ADD) juga dianggarkan karena Desa Dambung adalah wilayah Bartim,” tegasnya.

Ampera  juga mengharapkan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kalteng, sebab ini bukan hanya masalah daerah, tetapi demi keutuhan Bumi Tambun Bungai. c-yus