PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Tiga pelaku sindikat penipuan, Agus Romli (46), Toni Suhermanto (35) dan Hadi Purwanto (45), semua warga Kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur yang beraksi di Kompleks Pasar Patanak, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, berhasil diringkus Tim Buser Polres Pulang Pisau, Selasa (29/6/2021).
Komplotan penipu ini diketahui melancarkan aksinya dengan modus operandi menjual baking powder/soda kue kering palsu ke salah satu pedagang berinisial AR (46). Korban sehari-harinya berjualan di Kompleks Pasar Patanak Jalan Tingang Menteng, Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Abi Wahyu, Rabu (30/6/2021), kepada awak media membenarkan, bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berhasil diamankan.
“Ketiga orang pelaku sudah kami amankan, dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu pelaku mendatangi toko korban menggunakan sepeda motor matic dan berpura-pura mencari baking powder/soda kue dengan merek News Walet Kering.
Namun, saat itu bahan yang dicari belum tersedia di toko korban sesuai kebutuhan pelaku sebanyak 50 bungkus baking powder. Setelah berkomunikasi lebih lanjut antara pelaku dan korban sepakat jika bahan yang dicari tersedia di toko, maka korban akan menghubungi pelaku melalui nomor handphone yang sudah diberikan. Pelaku pun beranjak pergi meninggalkan toko korban dan mengatur siasat berikutnya.
Selang 2 jam kemudian, sebuah mobil Innova beserta 2 orang pelaku lainnya berhenti di dekat toko AR dan mengaku sales baking powder/soda kue yang merek dan kemasannya sesuai dengan pesanan pelaku sebelumnya.
“Tanpa curiga dan pikir panjang korban membeli baking powder/soda kue sesuai pesanan pelaku sebelumnya. Namun, setelah dihubungi via handphone nomor pemesan tidak bisa dihubungi lagi,” beber Kapolsek.
Kemudian setelah merasa ditipu oleh para pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir. Tim Buser Polres Pulang Pisau langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku dan berhasil diamankan di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kotak baking powder/soda kue merek News Walet Kering,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatan para pelaku, korban dirugikan secara materiil sebesar Rp13.800.000. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. c-mye