Hukrim  

PT SGM Terbukti Rusak Sumber Mata Air

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.COM– Setelah dinyatakan terbukti melakukan penggusuran di area bantaran Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, maka Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas bersikap tegas dengan menyetop sementara aktivitas PT Sawit Graha Manunggal (SGM)  di area perusakan sungai tersebut.

“Kebijakan pemberian sanksi administrasi kepada PT SGM berdasarkan hasil peninjauan lapangan, PBS perkebunan kelapa sawit itu terbukti melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing. Penggarapan lahan melalui proyek land clearing telah merusak sumber mata air bagian hulu hingga ke hilir Sungai Bumut. Sanksinya, aktivitas perusahaan terpaksa dihentikan  sementara waktu,” tegas  Ampera, seusai menghadiri HUT Ke-75 Bhayangkara, Kamis (1/7/2021).

Ampera mengatakan, penghentian aktivitas ini tidak keseluruhan, tetapi hanya di kawasan terjadinya perusakan, yakni di sempadan Sungai Bumut saja. Aktivitas PT SGM bisa dilakukan kembali, asalkan kerusakan dan sungai diperbaiki dulu dengan menanam pohon dan lain-lain.

Bupati juga menegaskan, jika PT SGM tidak melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administrasi yang lebih berat lagi. Bahkan, pemberian rekomendasi pencabutan Izin Hak Guna Usaha (HGU).
Dikatakan Ampera, sanksi seperti ini juga pernah diberikan kepada PT KSL di Desa Tangkan. Namun, karena perusahaan tersebut telah kooperatif mengakui kesalahan dan segera memperbaiki kerusakan yang terjadi, maka aktivitas mereka bisa dilanjutkan.

Dia sangat berharap PT SGM dapat memerhatikan keluhan masyarakat di daerah itu dengan memperbaiki kerusakan, sebelum diberikan sanksi-sanksi lain, baik sanksi adat hingga rekomendasi pencabutan HGU.

Kasus kerusakan lingkungan di Sungai Bumut Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah ini muncul ke permukaan dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan  peninjuan lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan.

“Dengan kesimpulan kondisinya betul adanya, yakni digusur dan rusak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim Lurikto.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, PT SGM selain diduga merusak wilayah Sungai Bumut, juga melakukan kerusakan lingkungan di daerah Murutuwu Kecamatan Paju Epat.

“Sehingga sangat tepat jika PBS tersebut diberi sanksi,” tegas Titus Ednan, warga Desa Saing ketika dihubungi via ponsel. c-yus