Hukrim  

Hindari Penyalahgunaan, Kejari Palangka Raya Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Kepala Kejari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan ribuan barang bukti perkara pidana narkotika, obat berbahaya, senjata tajam, merkuri dan perangkat kesehatan atau kebersihan, Kamis (1/7/2021).

“Kami berharap tidak ada barang bukti yang tercecer sehingga dapat terjadi penyalahgunaan,” kata Totok Bambang Sapto Dwidjo, Kepala Kejari Palangka Raya.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar atau dimasukkan dalam air berisi cairan pembersih lantai. Terdapat 6.145 butir obat keras, 116,34 gram shabu, 25 gram tembakau gorila, 7 butir pil ekstasi, 3 senjata tajam, 20 botol merkuri, 37 jerigen antiseptik, dan 192 botol pembersih tangan barang bukti dari perkara yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak awal bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021.

Totok mengaku prihatin jumlah barang bukti terutama narkotika yang kuantitasnya bertambah dari pemusnahan periode sebelumnya. Menurut Totok, pertambahan barang bukti dapat berarti lebih banyak perkara pidana yang terjadi.

Dengan pemusnahan tersebut Totok berharap tidak terjadi penyalahgunaan oleh internal pegawai kejaksaan dan sekaligus transparansi kepada masyarakat umum.

Meski ada pemusnahan barang bukti, Totok mengaku masih ada sejumlah barang bukti yang memilki sifat ekonomis atau berdaya guna sehingga tidak dimusnahkan.

“Ada kendaraan yang dihibahkan sebagai kendaraan operasional ke Rumah Tahanan. Selain itu, sejumlah mesin kendaraan juga dihibahkan ke SMK untuk bahan praktik,” ungkap Totok.

M Indra Gunawan, Kasi Barang Bukti Kejari Palangka Raya, menambahkan, barang bukti merkuri atau air raksa seberat 21 kilogram diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dimusnahkan secara terpisah.

“Penanganan merkuri itu khusus, tidak boleh dikubur, dimasukkan air, atau dibakar karena sifatnya beracun dan berbahaya bagi manusia,” pungkas Indra. dre