Aktivitas Malam di Kobar Diperketat

Bupati Kobar Hj Nurhidayah

* Perluas Ruang Isolasi

 *Abaikan Prokes, Kasus Aktif Capai 525

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM– Kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus meningkat. Hingga 2 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 mencapai angka 525. Menyikapi peningkatan kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Kobar memperluas ruangan isolasi dan memperketat aktivitas masyarakat di malam hari.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menjelaskan, total kasus Covid-19 di Kobar mencapai 4.441 kasus, sementara pasien yang mengalami kesembuhan 3.822 orang dan pasien yang meninggal dunia 94 orang.

“Meski angka kesembuhan tinggi, tapi saat ini kasus aktif Covid-19 di Kobar mengalami peningkatan cukup besar. Kasus Covid-19 Kobar menduduki peringkat ke-2 di Kalimantan Tengah. Hingga 1 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 mencapai angka 525 kasus,” kata Nurhidayah, Jumat (2/7).

Bupati merincikan, penyebaran kasus Covid-19 hampir di 6 kecamatan se-Kobar. Tertinggi di Kecamatan Arut Selatan 351 kasus, disusul Pangkalan Banteng 62 kasus, Pangkalan Lada 52 kasus, Arut Utara 15 kasus, Kotawaringin Lama 7  kasus dan Kecamatan Kumai 37 kasus.

“Grafik peningkatan kasus Covid-19 dimulai sejak akhir Juni  2021 sebanyak 299 kasus hingga 2 Juli terus naik mencapai angka 525 kasus. Peningkatan kasus Covid-19 di Kobar, ibu akui karena masyarakat saat ini mulai mengabaikan protokol kesehatan. Hal itu bisa dilihat dari jumlah data Satgas Yustisi Covid-19, angka pelanggaran protokol kesehatan sejak Februari-Mei 2021 mencapai 3.937 orang,” ujarnya.

Bupati mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan masih sangat tinggi. Meski pemerintah daerah telah menetapkan sanksi pelanggaran berupa denda administrasi, kerja sosial dan teguran tertulis, namun masyarakat masih tidak patuhi aturan tersebut.

“Betapa tingginya angka pelanggaran prokes, seperti di Mei 2021, Tim Satgas Yustisi Covid-19 melakukan kegiatan sebanyak 66 kegiatan di 69 titik. Angka pelanggaran yang didenda administrasi sebanyak 500 orang, kerja sosial sebanyak 14 orang, dan teguran tertulis sebanyak 24 orang,” jelas Nurhidayah.

Menurutnya, sejak Kobar masuk zona merah Covid-19, berbagai upaya telah dilakukan. Mulai mengeluarkan berbagai kebijakan sampai dengan mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, semuanya sia-sia ketika masyarakat tidak mendukung. Alhasil, kasus Covid-19 di Kobar terus meningkat.

“Langkah strategis dalam penanganan kasus Covid-19 di Kobar yang saat ini mengalami peningkatan, maka kami memperluas ruangan isolasi, mengingat ruang isolasi di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun penuh, maka diperluas menggunakan Rumah Sakit Muhammadiyah dan gedung LPTQ,” katanya.

Dia juga menegaskan, saat ini aktivitas masyarakat di malam hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Kobar, Tim Satgas Yustisi Covid-19 dalam satu hari melakukan penertiban, terutama di malam hari.

“Ibu sarankan, jika tidak ada hal yang mendesak, lebih baik di rumah saja, karena rumah saat ini tempat yang paling aman. Kalaupun mendesak harus keluar rumah, jangan lupa gunakan masker, karena saat ini virus Corona telah bermutasi. Banyak jenis varian baru,” beber Bupati Kobar. c-uli