Polda Selidiki Kasus PT SGM

SELIDIKI - Tim Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng turun ke lapangan didampingi anggota Polsek Dusun Tengah, Kades Saing Budi Resto dan Ketua RT untuk melihat lokasi dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut oleh PBS. ISTIMEWA

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.COM-  Setelah maraknya pemberitaan di media terkait dugaan perusakan lingkungan sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur oleh PT Sawit Graha Manunggal (SGM), menyedot perhatian Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tim Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng turun ke lapangan didampingi anggota Polsek Dusun Tengah, Kades Saing Budi Resto dan Ketua RT untuk melihat lokasi dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut oleh perusahaan besar swasta (PBS) tersebut.

“Benar, tadi ada 2 orang anggota dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang turun ke lapangan untuk melihat penggusuran yang dilakukan oleh PT SGM di kawasan sempadan Sungai Bumut. Saya mendampingi langsung bersama Ketua RT,” kata Budi Resto, Kepala Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah ketika dikonfirmasi , Sabtu (3/7).

Menurut dia, setelah tiba di lokasi Tim Polda hanya mengambil foto dan melihat-lihat lokasi yang telah digusur itu. Para petugas tidak banyak komentar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur Lurikto ketika dikonfirmasi juga membenarkan ada Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng ke Barito Timur dan melihat lokasi dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut, namun tidak tahu apa tujuan ke datangan mereka ke sana.

Seperti diketahui, kasus kerusakan lingkungan di Sungai Bumut Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan peninjuan lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan, kesimpulannya betul ada penggusuran dan perusakan.

Sementara itu, Rico C Laksamana, Humas PT SGM mengakui ada human error atau kelalaian manusia dalam proses land clearing di kawasan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

“Ya, memang benar telah terjadi kerusakan sempadan Sungai Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah saat proses pelaksanaan pekerjaan land clearing, namun itu bukan disengaja, tetapi ada kelalaian atau human error saja,” kata Rico di Tamiang Layang, Sabtu (3/7).

Rico juga mengakui atas peristiwa itu pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah turun ke lapangan untuk melihat langsung kawasan sempadan Sungai Bumut.

Karena itu, lanjut Rico, atas temuan dan kelalaian yang menyebabkan kerusakan sempadan Sungai Bumut tersebut pihaknya untuk 60 hari ke depan akan melakukan pembenahan dan perbaikan di kawasan tersebut sebagaimana surat dan instruksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur.

“Selama proses perbaikan dan pembenahan kawasan sempadan Sungai Bumut, semua aktivitas pekerjaan land clearing dihentikan, sampai adanya hasil evaluasi terhadap perbaikan kawasan tersebut,” ujarnya. c-yus