TAMIANG LAYANG/TABENGAN.COM- Dampak aktivitas land clearing perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Graha Manunggal (SGM) yang merusak sempadan Sungai Bumut, kini memasuki babak baru. Pasalnya, perusahaan tersebut harus berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Kalteng yang memanggil untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT SGM melalui Humas Rico Tarigan menegaskan, pihaknya akan kooperatif dan siap datang ke Polda Kalteng memberikan keterangan terkait permasalahan dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Rico mengakui, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Polda Kalteng untuk diminta keterangan terkait dugaan kerusakan sempadan Sungai Bumut oleh aktivitas PT SGM saat melakukan pembukaan lahan atau land clearing.
“Terkait pemanggilan (Polda Kalteng) kita hadiri untuk pengambilan keterangan. Ya kita kooperatif, karena hal tersebut adalah human eror, dalam arti bukanlah hal yang disengaja, dan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLH juga kita kerjakan,” kata Riko saat dikonfirmasi , Selasa (6/7).
Sementara itu, Titus Eknan, warga Desa Saing memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Kalteng yang langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan kasus pidana lingkungan penggusuran sempadan Sungai Bumut.
“Sebagai masyarakat Desa Saing, kami berterima kasih kepada Polda Kalteng yang sudah mengusut kasus ini. Semoga kasus penggusuran sempadan sungai ini kasusnya tidak berhenti alias mandek di laci penyidik, tetapi dilanjutkan sampai ke tahap penyidikan. Dengan begitu, harapannya akan memberikan efek jera bagi perusahaan mana pun di daerah ini agar bisa melestarikan lingkungan,” ujar Titus. c-yus