DAGUT VS GUBERNUR-Putusan Tertunda 3 Kali, Penggugat Gubernur Heran

ilustrasi/net

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Dagut melalui Tukas Y Buntang selaku Kuasa Hukum Penggugat mengakui tertundanya kembali pembacaan putusan perkara gugatan hingga 3 kali. Perkara tersebut terkait gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Dagut selaku Penggugat dan Gubernur Kalteng selaku Tergugat.

“Kita bertanya-tanya juga, kok sampai 3 kali penundaan dengan alasan yang sama, Majelis Hakim belum siap dengan putusannya,” kata Tukas, Rabu (7/7) malam.
Menurut mantan Hakim Ad Hoc PHI itu, penundaan pertama terjadi pada 16 Juni 2021, penundaan kedua 30 Juni 2021 dan penundaan ketiga 7 Juli 2021. “Putusan dijadwalkan lagi Rabu, 15 Juli 2021,” beber Tukas.

Dia mengaku tidak mau berasumsi terlalu banyak meskipun yang mereka gugat adalah kepala daerah tingkat provinsi.

“Hanya Majelis Hakim yang tahu mengapa pembacaan putusan ini tidak siap,” tutur Tukas.

Dia berharap pembacaan putusan berikutnya tidak lagi tertunda dan para pihak dapat menerima unduhan putusan tersebut. Tukas juga menyatakan kliennya tidak  mempersoalkan adanya sejumlah penundaan putusan tersebut.

“Beliau (Dagut) cukup sabar, dengan harapan agar perkara gugatan beliau  ini dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim,” pungkas Tukas.

Terpisah, Heru Setiyadi selaku Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya mengakui adanya kendala dalam proses putusan, namun bukan akibat adanya tekanan tertentu melainkan akibat teknis.

“Penundaan karena musyawarah Majelis Hakim belum selesai. Dalam perkara perdata ini banyak saksi dan bukti. Sebagian anggota Hakim juga merangkap sebagai anggota Majelis Hakim dalam perkara lain,” papar Heru.

Menurut Heru, keterangan saksi dan bukti yang ada dalam persidangan harus dipertimbangkan satu per satu dan ditelaah sedetail mungkin oleh masing-masing anggota majelis. Hakim yang juga merangkap menjadi anggota Majelis Hakim dalam persidangan lainnya juga melakukan hal yang sama hingga perlu waktu untuk mencapai musyawarah.

Heru menegaskan, meskipun ada kepala daerah sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut, pengadilan tidak mengecualikan atau mengistimewakan perkaranya.

Latar belakang gugatan oleh Dagut agar pengadilan menyatakan Pemprov dan Gubernur Kalteng telah melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Alasannya, karena sengaja tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor: 09/G/2017/PTUN. PLK tanggal 8 Agustus 2017 jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 305/B/2017/ PT.TUN.JKT  tanggal 3 Januari 2018 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 316 K/TUN/2018 tanggal 17 Juli 2018 jo Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 8 PK/TUN/2019 tanggal 31 Mei 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dagut meminta pengadilan menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.794.500.000  dan immateril sebesar Rp1,1 triliun.dre