PT MPP Diduga Pekerjakan TKA Ilegal

Kondisi tempat kejadian robohnya tower penampung pasir hasil galian milik PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang beroperasi di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7) lalu

**Tower Roboh, 1 Tewas, 3 WNA Cedera

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM- Insiden robohnya tower penampung pasir hasil galian milik PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang beroperasi di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) lalu, disesalkan banyak pihak.

Selain menimbulkan jatuhnya korban jiwa, baru terungkap PT MPP ternyata juga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Raison dan Camat Mantangai Yubderi mengakui pihaknya kecolongan dengan adanya TKA tersebut.

“Dari update data yang kita miliki per Juli 2021, hanya ada sekitar 23 WNA dari  8 perusahaan  yang mempunyai izin kerja di wilayah Kabupaten Kapuas. Jujur saya katakan, PT MPP ini sama sekali belum ada melaporkan ke kita,” kata Raison kepada Tabengan via WhatsApp, Kamis (15/7)).

Terpisah, Yubderi, Camat Mantangai saat dikonfirmasi terkait keberadaan PT MPP ini juga sangat menyesalkan dengan kejadian tersebut. Apalagi sampai menelan korban jiwa dan luka-luka.

“Secepatnya kita akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian, sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan. Mereka seharusnya kooperatif dalam memberikan laporan. Jangan seperti ini, setelah kejadian baru lapor ke kita,” kata Yubderi.

Seperti diketahui, insiden robohnya tower atau corong penampung pasir jenis kuarsa ini mengakibatkan pekerja lokal atas nama Ahmad Albar (20) warga Desa Lahei  RT 07, Kecamatan Mantangai, meninggal dunia.

Sementara 3 pekerja asing, Yan Hanxuan, Feng Quankun dan Chen Bibo asal Cina, mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan tower yang terbuat dari konstruksi besi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus ini telah ditangani pihak kepolisian. c-yul