Disnaker Kapuas: PT MPP Tidak Laporkan Pekerjakan WNA
KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM – Setelah mendapatkan laporan atas insiden roboh tower penampung pasir galian Milik Perusahaan mineral Palangka Raya Prima (MPP) di wilayah Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yang terjadi pada Selasa (13/7) sore lalu.
Akibat kejadian itu seorang pekerja lokal bernama Ahmad Albar (20) warga Desa Lahei RT .07 Kecamatan Mantangai tewas, serta juga melukai 3 orang warga negara asing (WNA) bernama Yan Hanxuan, Feng Quankun serta Chen Bibo warga asal Cina, karena tertimpa tower penampung pasir yang terbuat dari besi.
Jajaran Polres Kapuas yang dipimpin langsung Kasat Reskrimnya AKP. Kristanto Situmeang langsung datangi Lokasi Kejadian Rabu (14/7).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, pihaknya bersama dengan Polda telah melakukan penyelidikan di lokasi runtuhnya tower penampung galian pasir kuarsa tersebut.
“Karena berada di wilayah hukum Polres Kapuas, untuk kasus ini penangananya tetap kita lakukan. Namun untuk rilis sesuai petunjuk akan disampaikan secara detail oleh Polda Kalteng. Jadi akan ada rilis nanti di Polda terhadap kasus kecelakaan kerja ini,” katanya, Kamis (15/7) saat dibincangi awak media di ruang kerjanya.
DIDUGA TKA ILEGAL
Di tempat berbeda Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnasker) Kabupaten Kapuas, Raison mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan dari pihak PT MPP, yang melakukan usaha di wilayah Desa Lahei, Kecamatan Mantangai. Terlebih melaporkan adanya TKA yang masuk dalam pekerjanya,
“Sebagaimana update data yang kami miliki per Juli 2021, itu hanya ada sekitar 23 WNA dari 8 Perusahaan yang mempunyai ijin kerja diwilyah Kabupaten Kapuas, dan jujur kami katakan untuk PT. MPP ini, sama sekali belum ada melaporkan ke kami, dan kami justru mengetahui setelah adanya kejadian ini,” tegasnya.
Demikian juga seperti yang diterangkan Camat Mantangai Yubderi ketika dikonfirmasi, dirinya menegaskan dan mengakui telah kecolongan dengan adanya tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Kapuas terutama di Kecamatan Mantangai.
“Pihak managemen PT.MPP tidak pernah melaporkan akan daftar pekerjanya ke pihaknya. Begitu juga dari hasil koordinasi ke kantor Disnasker, dimana tiga orang korban yang terluka merupakan WNA, dan tidak ada masuk serta di daftarkan ke pihak mereka,” jelasnya.
Yubderi sangat menyesalkan kejadian di PT.MPP tersebut, apalagi sampai menelan korban jiwa dan luka-luka.
“Kami akan melakukan peninjauan ke lokasi Perusahan yang merupakan tempat kejadian itu sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan, setidaknya mereka seharusnya kooperatif dalam memberikan laporan, jangan seperti ini, setelah kejadian baru lapor ke pihaknya selaku pemilik wilayah,” sesal Yubderi. c-yul