Hukrim  

Penjual dan Pembuat Baram Tradisional Disidang

ILUSTRASI BARAM TRADISIONAL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Lukman yang menjual minuman beralkohol menjalani pemeriksaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/7/2021).

“Secara jelas lugas serta terang benderang Terdakwa menjelaskan cara pembuatan Baram minuman Adat Dayak tersebut sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” klaim Pujo Purnomo selaku Penasihat Hukum Terdakwa.

Dalam persidangan Lukman menyatakan dia meneruskan pembuatan miras yang sudah memiliki izin atas nama almarhum istrinya.

Pujo mengakui bahwa Lukman pernah diproses hukum dalam persidangan dan mendapat sanksi denda karena tidak perizinan dalam memproduksi miras tradisional jenis baram. Setelah itu dia melengkapi perizinan yang diperlukan untuk usaha atas nama istrinya tersebut. Istri Lukman disebut yang pertama mengolah miras dan Lukman hanya melanjutkan usahanya.

“Sekarang manakala Terdakwa sudah mempunyai izin yang lengkap dari instansi yang berwenang, maka menurut kami adalah hal yang sangat aneh jika tetap diterapkan bahwa Terdakwa dianggap melanggar perundang-undangan khususnya tentang pangan dan perlindungan konsumen,” papar Pujo.

Dia juga menyatakan bahwa kliennya juga menjalankan kewajiban dalam membayar pajak usahanya. Pujo berpendapat bila Terdakwa dianggap bersalah lagi, maka seharusnya turut diproses juga instansi yang mengeluarkan seluruh perijinan untuk Terdakwa antara lain DLH, BPOM, Perindustrian, Perdagangan dan lain sebagainya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, aparat kepolisian menangkap Lukman di rumahnya Jalan Menteng X Kota Palangka Raya, Senin (6/1/2020). Dari rumah Lukman, Polisi mendapati barang bukti berupa tiga tong masing-masing berkapasitas 130 liter yang berisi minuman beralkohol jenis baram.

Selain itu ada lima botol baram dengan label Bintang Kejora Katingan, 13 nampan rotan berisi ragi, tiga tong kosong, 290 botol kosong, 25 lembar kertas label Bintang Kejora Katingan, dan uang Rp75.000,-.  Minuman dikemas dengan botol plastik bekas air mineral bekas ukuran 600 mililiter dengan label Bintang Kejora Katingan dijual dengan harga Rp15.000,- perbotol.

Pada label kemasan tidak mencantumkan keterangan mengenai komposisi, tanggal pembuatan dan kedaluarsa,  alamat usaha atau alamat lainnya. Setelah sekitar 1,5 tahun barulah Polisi melimpahkan perkara tersebut ke pihak kejaksaan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Lukman dengan Pasal 8 ayat 1 huruf G, I dan J Jo Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. dre