Salat Id dan Penyembelihan Kurban Dibolehkan dengan Prokes Ketat

Kalaksa BPBD Pulpis Salahudin

PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Salahudin mengatakan, Salat Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini diperbolehkan dengan prokes ketat dan memerhatikan zona risiko desa serta kelurahan di wilayah Kabupaten Pulpis.

“Untuk pelaksanaan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban di wilayah Pulpis, sesuai hasil rapat dengan Kemenag dan MUI, dipersilakan kepada rumah ibadah melaksanakannya berkoordinasi dengan Satgas PPKM Mikro tingkat desa dan kelurahan serta menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata Salahudin.

Hal ini sesuai dengan instruksi bupati, bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap memerhatikan zona risiko kelurahan dan desa. Tindak lanjutnya akan dibuatkan Surat Edaran (SE) oleh Kemenag Kabupaten Pulpis kepada KUA se-kabupaten untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Salahudin yang juga bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulpis mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi antara Kepala Kantor Kemenag Pulpis dan seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Pulpis serta Satgas Covid-19 Pulpis, memutuskan beberapa poin terkait pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid-masjid di wilayah Pulpis.

Keputusan rapat tersebut, antara lain, pertama, untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam di Kabupaten Pulpis dalam kegiatan peribadatan khususnya penyelenggaraan malam takbiran, Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.

Perlu memerhatikan SE Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M dan Instruksi Bupati Pulpis Nomor 138 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Pulpis.

Kedua, seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Pulpis beserta para penghulu dan penyuluh Agama Islam di wilayah masing-masing agar menyosialisasikan SE Menteri Agama dan Instruksi Bupati Pulpis tersebut kepada panitia masjid/musala yang akan menyelenggarakan ibadah Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Ketiga, panitia masjid/musala yang akan menyelenggarakan ibadah Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban agar berkoordinasi dengan Satgas PPKM Mikro di desa/kelurahannya masing-masing, sehingga pelaksanaan ibadah berjalan baik dan sesuai dengan prokes.

Selanjutnya keempat, sebelum hari H pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, panitia masjid/musala agar memberitahukan kepada jemaahnya tentang penerapan prokes saat mengikuti Salat Idul Adha di masjid/musala/lapangan. c-mye