PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Tidak kurang dari 1×24 Jam, jajaran Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Jabiren Raya berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) percobaan pemerkosaan disertai kekerasan terhadap korban difabel (tunawicara) atau bisu, Selasa, 20 Juli 2021.
Dugaan percobaan pemerkosaan itu berdasakan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 67 / VII / RES.1.24 / 2021 / KALTENG / RES PULPIS, tanggal 20 Juli 2021 tentang dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau penganiayaan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra membenarkan hal tersebut. Korban inisial N seorang ibu paruh baya berusia 57 tahun, warga Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kronologis kejadian, kata John Digul, diduga pelaku inisial H mendobrak rumah korban yang tunawicara atau bisu. Setelah rumah korban berhasil dibuka, pelaku yang sudah dirasuki nafsu sampai ke ubun-ubun, seketika itu mencoba memperkosa korban dengan beringas. Bahkan saking nafsu beratnya, pelaku ini juga tidak segan-segan melakukan penganiaan terhadap korban yang hanya tinggal sendirian.
“Untuk pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sekarang masih dalam pemeriksaan,” beber John Digul.
Untuk barang bukti (BB), kata John Digul, yakni 1 lembar kaos warna putih dan hijau, dan 1 lembar celana kain panjang warna hitam.
Lanjut John Digul, sampai sekarang ini masih dalam pemeriksaan dan masih dilakukan untuk memenuhi unsur pasal pidana dan BB.
“Untuk keterangan lebih detail akan dijelaskan pimpinan pada saat rilis,” pungkasnya. c-mye
KETERANGAN PHOTO :
Rumah korban N yang nyaris mendapatkan tindak pidana asusila. ISTIMEWA