KUALA KURUN/TABENGAN- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas membuat portal pembatas tinggi berat kendaraan di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Kecamatan Sepang. Ruas Palangka Raya-Kuala Kurun merupakan jalan provinsi kelas III yang hanya bisa dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak lebih 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter dan muatan sumbu berat/tonase (MST) 8 ton.
Namun, kenyataan di lapangan, ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun sering dilewati kendaraan dengan ukuran melebihi batas muatan. Kendaran tersebut diketahui membawa hasil-hasil produksi perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
Untung Jaya Bangas, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, menyatakan kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Karena menurutnya, itu hanya mampu mengatasi masalah kerusakan jalan, namun tidak dengan dampak lainnya.
“Saya kurang setuju dengan hal itu. Kalau bisa ditutup dan tidak boleh dilewati perusahaan karena bukan hanya bisa menimbulkan keresahan masyarakat di jalan, apa yang mereka bawa itu berdampak juga bagi kesehatan,” ucap Untung Jaya.
Kendati demikian, Anggota Dewan Gumas ini juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, karena adanya bentuk aksi pembatasan kendaraan tersebut yang merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
“Permasalahan ini bukan hanya pada berat kendaraan, namun juga apa yang dibawa oleh kendaraan tersebut. Dalam aturan pemerintah harusnya tidak mengizinkan kendaraan perusahaan melintasi jalan umum, karena itu diperuntukan bagi masyarakat umum,” katanya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga harus menganalisis kembali dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan angkutan produksi hasil perusahaan tersebut. c-hen