PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti langkah dan kebijakan yang ditempuh Pemerintah Provinsi Kalteng dalam melakukan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kalteng.
Perpanjangan status tanggap darurat pada 25 Juni 2020, atau setidaknya 1 tahun berjalan, Kalteng tidak mempunyai kebijakan kedaruratan mengenai Covid-19. Padahal, jumlah penderita Covid-19 di Kalteng selalu mengalami kenaikan, bahkan angka kematian akibat Covid-19 meningkat menjadi 3 persen.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Novan Hartono mengatakan, tertanggal 27 Juli 2021 situs resmi Pemerintah Kalteng https://corona.kalteng.go.id/ merilis data yang terpapar Covid-19 terkonfirmasi 32.928 orang, penambahan 322 orang. Total yang meninggal 1.008 orang, bertambah 17 orang.
Pada 25 Juli 2021, tercatat 23 orang meninggal di hari itu juga akibat terpapar Covid-19. Ini merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid-19.
Namun, kata Dimas, fakta-fakta di atas tidak membuat Pemerintah Kalteng sadar tentang situasi genting seperti ini. Salah satunya, tidak adanya kebijakan yang menyatakan Covid-19 di Kalteng merupakan situasi yang darurat. Tidak melakukan perbaikan, penguatan terhadap kebijakan dan penanganan. Tidak ada langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Kalteng untuk mengatasi masalah penanggulangan dan penyebaran pandemi di Kalteng.
Padahal, lanjut Dimas, Pasal 48 d Undang-Undang No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebut, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi pemenuhan kebutuhan dasar. Kemudian Pasal 53 UU 24/2007 mengatur pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, penampungan dan tempat hunian.
“Atas dasar fakta-fakta di atas, kami dari masyarakat di Kalteng membentuk Posko Solidaritas untuk Korban Covid-19 Kalteng, yang merupakan satu bentuk kesadaran memperkuat solidaritas masyarakat untuk rakyat dan membantu rakyat. Posko Solidaritas untuk Korban Covid-19 Kalteng dibangun dengan tujuan melakukan advokasi,” kata Dimas di Palangka Raya, Kamis (29/7).
Menurutnya, Pemerintah Kalteng harus membuat kebijakan mengenai status darurat Covid-19 di Kalteng untuk memaksimalkan sumber daya untuk mendukung bantuan medis di rumah sakit, Puskesmas maupun yang sedang menjalankan isolasi mandiri.
Pemerintah, ungkap Dimas, memaksimalkan program tes Covid bagi warga Kalteng. Melakukan pelacakan bagi potensi dan penderita Covid-19 untuk memutus penularan dan mempercepat pemulihan dengan melakukan isolasi bagi korban baik secara mandiri maupun di fasilitas- fasilitas kesehatan yang tersedia.
Pihaknya mendorong Pemerintah Kalteng melakukan pemberian vaksin Covid-19 gratis secara merata, terutama kepada kelompok- kelompok rentan dan disabilitas Kalteng.
Pemerintah Kalteng juga diharapkan membuat atau memperbanyak tempat penampungan kesehatan untuk mereka terpapar Covid-19. Juga menyediakan peralatan kesehatan seperti tabung gas dan peralatan kesehatan lainnya dan memastikan tidak terjadi kelangkaan. Mengeluarkan kebijakan mengenai harga eceran tertinggi untuk peralatan maupun sarana dan prasarana kesehatan Covid-19.
Lebih lanjut Dimas menyampaikan, pemerintah harus memberikan hak-hak para tenaga kesehatan. Memberikan bantuan sosial secara tepat sasaran kepada masyarakat terpapar Covid-19, dan para pelaku UMKM di Kalteng. Memberikan informasi secara terbuka terkait penganggaran dan penanganan Covid-19 di Kalteng. memberikan informasi mengenai para isoman (isolasi mandiri) di Kalteng untuk memudahkan pemantauan dan pelayanan kesehatan.
Posko Solidaritas untuk Korban Covid-19 Kalteng juga mengusung aksi kemanusiaan, terdiri dari menggalang donasi publik untuk korban Covid-19 di Kalteng. Mendistribusikan kebutuhan kepada keluarga yang sedang melakukan isolasi mandiri untuk kebutuhan pokok berupa bahan makanan, vitamin, alat kelengkapan kesehatan dan lain-lain.
Menghubungkan kelompok UMKM maupun sektor informal lainnya dengan kebutuhan warga yang sedang terpapar Covid-19, khususnya yang sedang isoman. Menghubungkan kebutuhan pokok masyarakat yang berkaitan dengan penyediaan pangan dari masyarakat desa dan masyarakat adat.
Menggalang relawan untuk membantu masyarakat yang sedang terpapar Covid-19 sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas dan memerhatikan standar protokol kesehatan yang ketat. Menerima aduan masyarakat apabila ada yang terpapar Covid-19 namun tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah. Bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 namun tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Kemudian, bagi para tenaga kesehatan yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh pemerintah.
“Semoga upaya solidaritas rakyat bantu rakyat bisa berjalan dan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas Kalteng untuk membantu masyarakat yang sedang kesusahan karena Covid-19,” pungkasnya. ded