KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM- Polres Kapuas akhirnya menetapkan Manajer Lapangan PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) Cheng Bo sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 2 orang. Cheng Bo dianggap lalai memberikan keamanan dan keselamatan kerja.
Tersangka yang merakit mesin pembersih zirkon, tidak memerhatikan keselamatan pekerjanya ketika melakukan percobaan operasional alat pembersih pasir. Dua pekerja tewas tertimpa konstruksi tower pembersih pasir zirkon yang roboh.
“Karena masih menjalani perawatan medis di salah satu RS di Palangka Raya, karena baru selesai menjalani operasi akibat ikut tertimpa konstruksi besi tower, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum bisa dilakukan penahanan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat konferensi pers di Aula Mapolres Kapuas, Senin (2/8).
Disinggung berapa orang korban yang sebenarnya ikut tertimpa tower tersebut, menurut Kapolres, semuanya ada 4 orang. Dua orang meninggal dunia atas nama M Albar (21) warga Desa Lahei dan Yan Hanxuang TKA asal Cina. Sedangkan 2 lainnya luka parah, Feng Xuangkun dan tersangka Chen Bo.
Berkenaan dengan status korban TKA dan tidak memiliki izin resmi melakukan aktivitas kerja, hanya mengantongi visa wisata. Dari 11 orang sisa TKA asal China tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Imigrasi.
“Untuk 11 orang TKA tersebut setelah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi kini penanganannya sudah dilakukan langkah-langkah karena hanya mengantongi visa wisata, bukan kerja, bahwasanya mereka terancam dideportasi ke tempat asalnya,” kata Kapolres. c-yul