Hukrim  

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Garinda Jamin Divonis 3 Tahun

PUTUSAN- Terdakwa pemalsuan tanda tangan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Garinda Jamin, terdakwa pemalsuan tanda tangan H Abdul Rasyid akhirnya mendapat vonis 3 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/8).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ucap Hakim Ketua Majelis Heru Setiyadi.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan Majelis Hakim, karena terdakwa tidak berterus terang, tidak meminta maaf, serta merugikan Abdul Rasyid dan para pemilik saham lainnya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

Terdakwa melalui Penasihat Hukum Dekie GG Kasenda menyebut, perkara tersebut bersumber dari perjanjian keperdataan tentang pendirian perusahaan. Tapi pembayaran saham tidak disetorkan para pemegang saham termasuk oleh Abdul Rasyid.

“Jadi seharusnya tidak semata-mata masalah pemalsuan saja yang dipertimbangkan, tapi sebab akibat dari sebuah perjanjian. Kerugian yang diderita para pihak tidak terbukti dalam persidangan,” ucap Dekie.

Dia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan kliennya.

Kronologis perkara berawal ketika Garinda Jamin, H Abdul Rasyid, Nusa Joseph Toendan, KH Haderanie dan Donar Abel menjadi anggota MPR RI periode 1999-2004. Mereka bersama-sama mendirikan perusahaan PT Panca Duta Kalteng (PDK) yang bergerak pada bidang pertambangan pada tahun 2000.

Dalam struktur PT PDK, Garinda Jamin menjabat sebagai Direktur Utama, Nusa Joseph Toendan sebagai Direktur, sedangkan Donar Abel, KH Haderanie, dan H Abdul Rasyid sebagai Komisaris. Komposisi kepemilikan saham pada saat pendirian perusahaan tersebut untuk mereka berlima masing-masing memiliki sebanyak 200 lembar surat saham.

Masing-masing lembar surat saham bernilai Rp1 juta rupiah atau total 1000 saham senilai Rp1 miliar. Komposisi saham telah dituangkan dalam akta notaris pendirian perusahaan.

Saat memberikan keterangan melalui konferensi video sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, Rasyid mengaku mendapat informasi dari Nusa Joseph Toendan bahwa namanya telah dialihkan dari pemegang saham PT PDK.

Ketika melakukan penelusuran terungkaplah bahwa Garinda telah mengalihkan kepemilikan 4 pemegang saham tanpa persetujuan mereka. Saham milik Rasyid sempat dialihkan kepada istri Garinda dan akhirnya berlanjut lagi ke Garinda. Upaya penyelesaian kekeluargaan tidak tercapai sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Saya dirugikan. Bukan cuma masalah saham tapi pemalsuan tanda tangan ini saya paling keberatan. Selama saya bekerja, ini yang paling fenomenal. Ini yang saya paling kecewa,” sesal Rasyid kala itu.

Dalam persidangan Rasyid selalu mengelak bila ditanyakan apakah sudah menyetorkan uang senilai saham.

“Itu rahasia perusahaan. Saya tidak mau ungkap disini,” dalih Rasyid. Sedangkan Garinda bersikeras menyatakan pengalihan saham terjadi karena empat pemegang saham itu tidak pernah menyetorkan uang senilai saham yang mereka pegang atau masing-masing sebesar Rp200 juta. dre