PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – H Asang Triasha memenangkan gugatan perdata terkait kurangnya pembayaran pembuatan badan jalan sepanjang 43 kilometer oleh sembilan Kepala Desa (Kades) pada Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.
“Selain menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) adalah sah demi hukum, Pengadilan Negeri (PN) Katingan juga memerintahkan para Kades tersebut melunasi kekurangan pembayaran,” kata Parlin Bayu Hutabarat selaku Ketua Tim Kuasa Penggugat, Selasa (17/8/2021).
Dalam putusan yang terbit pada Kamis (12/8/2021), PN Katingan menyatakan SPK Nomor 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 sah dan mengikat demi hukum. Para Tergugat dalam perkara tersebut yakni Kades Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit, dan Rantau Puka.
Pengadilan menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi atau mengingkari perjanjian sehingga harus melunadi sisa pembayaran kepada Penggugat berjumlah total Rp1.683.640.000,-. Selain itu para Tergugat juga harus membayar bunga moratoir kepada Asang sebesar 6 persen per tahun atau berjumlah total Rp16.836.400,-.
Parlin belum tahu apakah nantinya dalam waktu 14 hari para Tergugat akan mengajukan banding ataukah melunasi pembayaran sesuai putusan pengadilan. Dia juga mengungkap putusan perdata tersebut menjadi fakta baru bagi proses hukum perkara dugaan korupsi pekerjaan jalan tersebut yang saat ini mendudukan mantan Camat Katingan Hulu sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Parlin belum tahu apakah nantinya dalam waktu 14 hari para Tergugat akan mengajukan banding ataukah melunasi pembayaran sesuai putusan pengadilan. Dia juga mengungkap putusan perdata tersebut menjadi fakta baru bagi proses hukum perkara dugaan korupsi pekerjaan jalan tersebut yang saat ini mendudukan mantan Camat Katingan Hulu sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Berarti pengadilan mengakui bahwa pekerjaan jalan tersebut ada dan SPK yang dibuat antara H Asang dan para Kades tersebut adalah sah dan mengikat demi hukum,” pungkas Parlin. dre