PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Polres Pulang Pisau sejak tanggal 17 Agustus 2021 resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabuputen Pulang Pisau Periode 2015-2021 berinisial TR alias YSG atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp. 267.000.000. Dana tersebut oleh tersangka digunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi.
“Pagi hari ini Polres Pulang Pisau mengadakan press rilis terkait dengan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau,” Demikian disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat menggelar Press Rilis di halaman Mako Polres Pulang Pisau, Selasa (17/8).
Didampingi Kasat Reskrim Iptu. John Digul Manra, Kurniawan menjelaskan kronologis perkara berawal pada tahun anggaran (TA) 2019 Desa Hanjak Maju mendapatkan bantuan DD dari pemerintah pusat sebesar Rp1.185.252.000 yang diperuntukkan untuk tiga kegiatan, yakni pelaksanan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari informasi masyarakat dan juga hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pulang Pisau diduga telah terjadi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yakni DD tersebut yang telah dimasukkan dalam APBDes Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir.
“Dari hasil audit teknis Tim dari BKPP perwakilan Kalimantan Tengah diduga telah terjadi selisih volume pada penggunaan-penggunaan kegiatan-kegiatan pembangunan desa, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat,” kata Kurniawan Hartono.
Berdasarkan hasil tersebut kata Kurniawan, Satreskrim Polres Pulang Pisau menerbitkan laporan Polisi LP Nomer 92/28-12/2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Hanjak Maju terkait dengan bantuan dana dari pemerintah.
Berdasarkan audit dari BKPP Perwakilan Kalimantan Tengah, lanjut Kurniawan, ditemukan dugaan kerugian uang sebesar Rp267.000.000 pada penggunaan Dana Desa Hanjak Maju TA 2019.
“Yang tadinya dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat ternyata setelah dicairkan melalui 3 tahap, dan setelah dilakukan audit anggaran tersebut terjadi selisih volume. Terhadap dugaan tidak pidana tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan Tipikor yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantas Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 milar.
Kurniawan menjelaskan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tanggal 16 Agustus 2021 tersangka T alias YSG, berkasnya sudah dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan untuk tahap II.
“Mulai hari, Mantan Kades Hanjak Maju T alias YSG sudah kita tahan di Polres Pulang Pisau,” pungkasnya. c-mye