KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM- Perbuatan Ar (61) warga Jalan S Parman Kelurahan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas, sungguh tercela. Alasan terhimpit ekonomi, dia tega menjual anak gadisnya usia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Sang anak dipaksa melayani nafsu para hidung belang dengan tarif Rp600 ribu sekali “pakai”.
Perbuatan pelaku ini juga dibantu oleh Rah alias Amat Panci (35), salah satu orang yang diduga muncikari. Amat diduga kerap menjadi penghubung bagi para pria hidung belang untuk memuaskan nafsunya, sekaligus mengantar dan menjemput para wanita, selain korban guna memenuhi pesanan pelanggan.
Sebagaimana pengakuan pelaku, bisnis menjual anak untuk melayani nafsu para hidung belang ini sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun. Tepatnya sejak pertengahan 2019 lalu, dengan cara meminta Amat mencarikan pelanggan bagi anaknya melalui pesan WhatsApp.
Perjanjiannya muncikari akan diberi imbalan Rp100 ribu apabila mendapatkan. Sementara dari hasil negosiasi tarif Rp600 ribu untuk sang anak atau korban diberi imbalan Rp75 ribu, lalu sisanya Rp425 ribu dipakai sang bapak untuk kebutuhan di rumah.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat konferensi pers di Aula Mapolres Kapuas, Kamis (19/8), mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga terkait adanya eksploitasi anak di bawah umur.
Mendapat laporan tersebut, pada Selasa (17/8) sekitar pukul 22.05 WIB, anggota Reskrim yang menyamar memancing sang muncikari untuk mencarikan perempuan sebagaimana yang diinformasikan. Setelah terjadi negosiasi, akhirnya disepakati bertemu di salah satu hotel di pusat Kota Kuala Kapuas.
“Setelah mendapatkan laporan dan salah satu anggota kita menyamar menjadi pelanggan, akhirnya disepakati mereka bertemu di kamar nomor 503 salah satu hotel di Jalan A Yani. Setelah korban diantarkan, anggota kita langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolres.
Saat ini baik muncikari dan ayah korban berikut barang bukti uang hasil transaksi sebesar Rp550 ribu dan HP merek Vivo sebagai salah satu alat yang dijadikan bertransaksi sudah diamankan di Rutan Mapolres Kapuas. Kedua pelaku terancam Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. c-yul