Kapuas  

Astaga, Ayah yang Tega Jual Anaknya sebagai Pemuas Nafsu, Ternyata Lulusan S2 Kairo

r saat dibincangi Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dihadapan awak media saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolres Kapuas Kamis (19/8) pagi

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM– Sebagaimana pengakuan dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Kapuas Bagian TPA, AR (61) warga Jalan S.Parman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat yang tega menjadikan anaknya yang baru berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai pemuas nafsu para hidung belang ternyata seorang lulusan S2 LC Universitas Al Azhar Kairo, Mesir.

Terkait kenapa Pelaku tega memperdagangkan anak gadisnya tersebut menurut pelaku karena ekonomi.

“Benar pak, Saya lulusan S2 LC Universitas Al Azhar Kairo Mesir, terkait dengan kenapa saya tega menyuruh anak saya mau menjadi pemuas nafsu para hidung belang, karena himpitan ekonomi, awalnya memang dia tidak mau namun karena saya paksa akhirnya dia mau menjalaninya,” kata Ar saat dibincangi Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dihadapan awak media saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolres Kapuas Kamis (19/8) pagi.

Seperti diketahui, Ar yang dibantu Ra selaku mucikari atau penghubung untuk mencarikan pelanggan atau para pria hidung belang ini kerap melakukan transaksi melalui pesan WhatshApp dan setelah bertransaksi dengan kesepakatan harga Rp600 ribu sekali pakai. Ar selalu mengantarkan anaknya sendiri ke sebuah Hotel yang terletak di tengah pusat kota Kapuas dan menunggu sampai pelanggan terpuaskan yang kemudian kembali membawa anaknya pulang.

Dari hasil sekali transaksi, Ra selaku mucikari mendapatkan keuntungan Rp100.000 sedangkan sang anak mendapatkan bagian Rp75.000 dan sisanya Rp425.000 diambil oleh Ar yang katanya guna keperluan di rumah.

Kini Ar hanya bisa merenungi akibat dari perbuatannya, sebab setelah ditangkap satuan Reskrim polres Kapuas pada Selasa (17/8) sekitar pukul 22.05 WIB kini bersama Ra, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, bahkan tidak tanggung-tanggung mereka terancam dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman jangka waktu yang lama.c-yul