Hukrim  

Bupati Pulpis Hadiri Pemusnahan Barbuk Hasil Kejahatan

HADIRI - Kegiatan pemusnahan Barbuk yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan setempat. 

PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Jumat (20/8/2021) bertempat dihalaman kantor Kejaksaan setempat.
Kegiatan pemusnahan Barbuk rampasan hasil kejahatan Tindak Pidana Umum sepanjang periode Januari hingga Agustus 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


Kegiatan pemusnahan Barbuk ini, juga di hadiri Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai, Kejari Pulpis DR. Priyambudi SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH, Ketua PA Erpan SH.MH, Pabung 1011 KLK Mayor Arh Subur Harsono, Kasat Narkoba Polres Pulpis AKP Suharto, Sekwan Hendra SH.MH, Kepala Satpol PP, Hans Kenedison. Pelaksanan kegiatan dengan menerapkan Protokol Kesehatan covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau DR. Priyambudi SH.MH mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan barang bukti periode Januari hingga Agustus 2021, sudah inkracht  berasal dari tindak pidana Narkotika 16 perkara, Sajam 1 perkara, senjata api 2 perkara, pembunuhan dan penganiayaan 6 perkara, obat-obatan 3 perkara, pencabulan 5 perkara, pertambangan 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 3 perkara, Perkara Tindak Pidana ITE 2 perkara.
Priyambudi juga menjelaskan bahwa angka kriminalitas di Kabupaten Pulang Pisau hingga saat ini masih marak terjadi.
“Justru di masa pandemi ini tidak membuat surut terjadinya kriminalitas di masyarakat,” kata Priyambudi.
Sementara untuk perkara tindak pidana Narkotika, Priyambudi menyebutkan yang masih marak terjadi itu adalah jenis sabu-sabu, dan terjadi di wilayah kecamatan yang memiliki lokasi pertambangan. Tentunya kata Priyambudi, ini menjadi keprihatinan kita bersama dimana ditengah pandemi covid-19 masih ada oknum masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pun, lanjut Priyambudi, terus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dengan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait bahaya Narkotika bersama BNK dan OPD terkait melakukan raod show di 8 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Kita berharap melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di 8 kecamatan bersama BNK dan OPD terkait dapat menekan dan meminimalisir angka kriminalitas. Karena pemusnahan barang bukti semakin sedikit maka tingkat kriminalitas juga semakin menurun,” pungkasnya. c-mye